Sanksi Muhaimin terancam lebih berat dari Romaropen
A
A
A
Sindonews.com - Dia yang dianiaya, dia yang terancam dijatuhi sanksi. Seolah jadi gambaran menyedihkan bagi wasit Muhaimin, yang mendapatkan bogem mentah pemain Persiwa Wamena Pieter Romaropen. Jika dinyatakan bersalah, sanksi Muhaimin pun bisa saja lebih berat dari Pieter.
Laga Pelita Bandung Raya (PBR) kontra Persiwa di Stadion Siliwangi, Bandung, 21 April lalu, seolah jadi laga mengerikan bagi sang wasit. Pukulan Pieter mendarat telak diwajah Muhaimin tepat pada menit ke- 80. Pieter seolah tidak puas, setelah PBR dihadiahi penalti oleh Muhaimin.
Kasus ini pun menjadi besar. Bahkan sampai jadi santapan media-media asing seperti Guardian dan kantor berita Reuters. Pieter pun dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI seumur hidup tidak boleh berkecimpung dalam sepak bola nasional. Tapi, hukuman tersebut terasa hambar ditangan Komisi Banding (Komding) PSSI.
Lewat ketua Komding Muhammad Muhdar, sanksi Pieter pun dipangkas cukup timpang. Dari seumur hidup menjadi satu tahun plus denda uang Rp100 juta. Putusan Komding pun, mendapatkan banyak cibiran dari berbagai pihak yang menyatakan PSSI tidak mampu bersikap tegas. Dan saat ini yang berkembang, ancaman sanksi malah bisa menjerat Muhaimin. Jika Muhaimin dinyatakan bersalah saat dipanggil Komite Wasit PSSI, hari ini, Rabu (29/5), dirinya pun terancam sanksi dua tahun tidak boleh memimpin pertandingan.
“Saat ini wasit Muhaimin masih off pasca adanya kejadian tersebut. Muhaimin sendiri akan kami panggil setelah rapat hari ini. Kalau nanti dia bersalah, kami sudah siapkan sanksinya. Jika ada kesalahan pada wasit, akan diskorsing dua tahun larangan memimpin pertandingan,” ungkap Ketua Komite Wasit PSSI, Roberto Rouw, Rabu (29/5/2013)
Berto, sapaan akrab Roberto Rouw, mengaku setuju dengan putusan yang dilayangkan Komdis PSSI soal hukuman seumur hidup kepada Pieter. Tapi, pria yang juga menjabat sebagai Komite Eksekutif (Exco) PSSI pun menilai, jika Pieter memang berhak melayangkan banding atas kasusnya tersebut. “Pada dasarnya, saya setuju dengan hukuman yang dijatuhkan Komdis. Namun setiap orang berhak untuk mengajukan proses banding, setelah melihat latar belakang kejadian terlebih dahulu,” tandas Berto.
Laga Pelita Bandung Raya (PBR) kontra Persiwa di Stadion Siliwangi, Bandung, 21 April lalu, seolah jadi laga mengerikan bagi sang wasit. Pukulan Pieter mendarat telak diwajah Muhaimin tepat pada menit ke- 80. Pieter seolah tidak puas, setelah PBR dihadiahi penalti oleh Muhaimin.
Kasus ini pun menjadi besar. Bahkan sampai jadi santapan media-media asing seperti Guardian dan kantor berita Reuters. Pieter pun dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI seumur hidup tidak boleh berkecimpung dalam sepak bola nasional. Tapi, hukuman tersebut terasa hambar ditangan Komisi Banding (Komding) PSSI.
Lewat ketua Komding Muhammad Muhdar, sanksi Pieter pun dipangkas cukup timpang. Dari seumur hidup menjadi satu tahun plus denda uang Rp100 juta. Putusan Komding pun, mendapatkan banyak cibiran dari berbagai pihak yang menyatakan PSSI tidak mampu bersikap tegas. Dan saat ini yang berkembang, ancaman sanksi malah bisa menjerat Muhaimin. Jika Muhaimin dinyatakan bersalah saat dipanggil Komite Wasit PSSI, hari ini, Rabu (29/5), dirinya pun terancam sanksi dua tahun tidak boleh memimpin pertandingan.
“Saat ini wasit Muhaimin masih off pasca adanya kejadian tersebut. Muhaimin sendiri akan kami panggil setelah rapat hari ini. Kalau nanti dia bersalah, kami sudah siapkan sanksinya. Jika ada kesalahan pada wasit, akan diskorsing dua tahun larangan memimpin pertandingan,” ungkap Ketua Komite Wasit PSSI, Roberto Rouw, Rabu (29/5/2013)
Berto, sapaan akrab Roberto Rouw, mengaku setuju dengan putusan yang dilayangkan Komdis PSSI soal hukuman seumur hidup kepada Pieter. Tapi, pria yang juga menjabat sebagai Komite Eksekutif (Exco) PSSI pun menilai, jika Pieter memang berhak melayangkan banding atas kasusnya tersebut. “Pada dasarnya, saya setuju dengan hukuman yang dijatuhkan Komdis. Namun setiap orang berhak untuk mengajukan proses banding, setelah melihat latar belakang kejadian terlebih dahulu,” tandas Berto.
(akr)