Tiga petinggi Persib dipolisikan

Kamis, 18 Juli 2013 - 10:37 WIB
Tiga petinggi Persib...
Tiga petinggi Persib dipolisikan
A A A
Sindonews.com - Tiga petinggi Persib Bandung yang terdiri dari dua orang petinggi PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) dan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persib untuk Kompetisi ISL 2011/12 dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dari informasi yang dihimpun, laporan tersebut dilakukan oleh Hamynudin Fariza (40) pada 10 Juni 2013 lalu dengan No LP Nomor LBP/514/VI/2012/JABAR terhadap tiga orang petinggi Persib, Risha A Widjaya, Budi Bram N, dan Ruri Bachtiar. Ketiganya dilaporkan atas tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan iming-iming korban akan dijadikan Panpel pertandingan ISL tahun 2012/13.

Menindaklanjuti laporan tersebut, hari ini Rabu (17/7/2013) pihak penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Jabar melakukan pemanggilan terhadap salah seorang terlapor, Budi Bram.

Terpantau, Budi datang bersama dua orang pria yang salah satu diantaranya adalah pengacara yang berasal dari Kantor Pengacara Koeswara S Taryono yang juga menjabat sebagai Komisaris PT PBB.

Pemeriksaan yang dilakukan sejak siang hari itu akhirnya selesai sekitar pukul 16.40 WIB. Namun usai pemeriksaan baik Budi maupun pengacaranya enggan berkomentar dan berusaha menghindar.

"Nanti saja ya. Enggak ‎​ada apa-apa kok. Hanya silaturahmi saja," ucap Budi.

Sementara itu, setelah diberondong beberapa kali pertanyaan oleh wartawan salah seorang pria berkacamata yang juga pengacaranya menampik jika kedatangan dirinya dan Budi adalah terkait pemeriksaan.

"Hanya silaturahmi, tidak ‎​ada apa-apa. Tidak ‎​ada kaitan dengan laporan," katanya.

Namun, setelah didesak pria teraebut pun meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada Komisaris PT PBB Koeswara S Taryono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes membenarkan jika kedatangan Budi adalah terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Budi diperiksa oleh penyidik dibawah pimpinan Kanit III Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jabar Kompol Agus Setiawan.

Martinus membeberkan, diduga ketiga terlapor telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pelapor sebesar Rp 1,6 miliar.

"Sekarang sedang dalam tahap penyidikan. Penyidik sudah memeriksa sebanyak 9 orang saksi. Untuk saksi pelapor, sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Hal ini berkaitan dengan pengumpulan barang bukti dan pengujian alat bukti," bebernya.

Martinus mengungkapkan, saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti untuk mengetahui suatu perkara ini memenuhi unsur atau tidak. Selain itu penyidik pun masih melakukan analisa kajian untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6653 seconds (0.1#10.140)