Persib: Laporan Hamynudin ke polisi keliru
Jum'at, 19 Juli 2013 - 08:20 WIB
Persib: Laporan Hamynudin ke polisi keliru
A
A
A
Sindonews.com – PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) menegaskan bahwa tuduhan Hamynudin Fariza salah alamat. Dana sebesar Rp 1,6 milyar yang disetorkan pada Persib bukan merupakan investasi, melainkan hutang Panitia Penyelenggara (Panpel) pertandingan Persib pada Indonesia Super League (ISL) musim 2011/2012.
Komisaris PT PBB Kuswara S Taryono menjelaskan, musim lalu pihaknya menggunakan jasa United Work sebagai Panpel pertandingan kandang Persib. Namun di pertengahan kompetisi, United Work mengalami masalah finansial. Imbasnya, Panpel yang menjadikan Ruri Bachtiar sebagai Managing Director tersebut memiliki tunggakan pada PT PBB.
Untuk menutupi hutang sekitar Rp 1,6 milyar itu, Ruri Bachtiar kemudian menggunakan dana dari Hamynudin Fariza yang muncul sebagai investor United Work. Sehingga, kata Kuswara, status uang tersebut merupakan investasi kepada pihak Panpel, bukan pada PT PBB. Sedangkan bagi PT PBB, dana Rp 1,6 milyar itu merupakan pembayaran hutang dari Panpel.
“Jadi terdapat kekeliruan dalam pelaporannya. Ini sebenarnya urusan pelapor (Hamynudin Fariza) dengan Panpel musim lalu yaitu Ruri Bachtiar, bukan dengan kami. Justru sebenarnya saat itu pun PT PBB dirugikan, karena keuntungan pertandingan kandang Persib pembayarannya tertunda. Itu kalau mau membicarakan untung rugi ya,” ucap Koswara dalam konferensi pers di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, kemarin. Dalam menghadapi kasus ini, Koswara juga berperan sebagai pengacara PT PBB.
Dia menyebut, saat United Work mengalami masalah finansial, Ruri Bachtiar dan Hamynudin Fariza sempat mengirimkan surat pada PT PBB. Surat tanggal 31 Mei 2012 itu menyatakan permintaan maaf tertundanya pembayaran tunggakan. Di ujung surat pun tertera tandatangan dengan nama Ruri Bachtiar sebagai Managing Director, dan Hamynudin sebagai investor.
“Jadi jelas, ini urusan internal mereka. Hamynudin itu investor United Work, bukan investor PT PBB. Tapi karena ini sudah masuk ranah hukum, tentu kami siap menghadapinya. Melapor ke polisi adalah hak setiap warga negara,” ucap Koswara.
Dalam laporannya, Hamynudin juga menerangkan, dengan masuknya dana itu, PT PBB menjanjikan kerjasama lanjutan. Kerjasama tersebut berupa pemilihan PT Radio Suara Qolbu, perusahaan milik Hamynudin untuk menjadi Panpel Persib di ISL musim ini. Namun hal itu kembali dibantah PT PBB yang menegaskan, tidak ada janji perpanjangan kerjasama dengan orang-orang di internal Panpel musim lalu.
“Setiap tahunnya, PT PBB menentukan Panpel melalui pemilihan. Jadi setiap perusahaan yang berminat, bisa mengajukan surat permohonan disertai syarat-syarat. Setelah kami verifikasi, maka yang terbaik yang kami pilih. Jadi tidak ada ceritanya dengan investasi kemudian dijanjikan akan menjadi Panpel. Lagipula, ikatan dengan United Work hanya untuk satu tahun, tidak ada kelanjutannya,” kata Direktur PT PBB, Risa Adhi Wijaya.
Komisaris PT PBB Kuswara S Taryono menjelaskan, musim lalu pihaknya menggunakan jasa United Work sebagai Panpel pertandingan kandang Persib. Namun di pertengahan kompetisi, United Work mengalami masalah finansial. Imbasnya, Panpel yang menjadikan Ruri Bachtiar sebagai Managing Director tersebut memiliki tunggakan pada PT PBB.
Untuk menutupi hutang sekitar Rp 1,6 milyar itu, Ruri Bachtiar kemudian menggunakan dana dari Hamynudin Fariza yang muncul sebagai investor United Work. Sehingga, kata Kuswara, status uang tersebut merupakan investasi kepada pihak Panpel, bukan pada PT PBB. Sedangkan bagi PT PBB, dana Rp 1,6 milyar itu merupakan pembayaran hutang dari Panpel.
“Jadi terdapat kekeliruan dalam pelaporannya. Ini sebenarnya urusan pelapor (Hamynudin Fariza) dengan Panpel musim lalu yaitu Ruri Bachtiar, bukan dengan kami. Justru sebenarnya saat itu pun PT PBB dirugikan, karena keuntungan pertandingan kandang Persib pembayarannya tertunda. Itu kalau mau membicarakan untung rugi ya,” ucap Koswara dalam konferensi pers di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, kemarin. Dalam menghadapi kasus ini, Koswara juga berperan sebagai pengacara PT PBB.
Dia menyebut, saat United Work mengalami masalah finansial, Ruri Bachtiar dan Hamynudin Fariza sempat mengirimkan surat pada PT PBB. Surat tanggal 31 Mei 2012 itu menyatakan permintaan maaf tertundanya pembayaran tunggakan. Di ujung surat pun tertera tandatangan dengan nama Ruri Bachtiar sebagai Managing Director, dan Hamynudin sebagai investor.
“Jadi jelas, ini urusan internal mereka. Hamynudin itu investor United Work, bukan investor PT PBB. Tapi karena ini sudah masuk ranah hukum, tentu kami siap menghadapinya. Melapor ke polisi adalah hak setiap warga negara,” ucap Koswara.
Dalam laporannya, Hamynudin juga menerangkan, dengan masuknya dana itu, PT PBB menjanjikan kerjasama lanjutan. Kerjasama tersebut berupa pemilihan PT Radio Suara Qolbu, perusahaan milik Hamynudin untuk menjadi Panpel Persib di ISL musim ini. Namun hal itu kembali dibantah PT PBB yang menegaskan, tidak ada janji perpanjangan kerjasama dengan orang-orang di internal Panpel musim lalu.
“Setiap tahunnya, PT PBB menentukan Panpel melalui pemilihan. Jadi setiap perusahaan yang berminat, bisa mengajukan surat permohonan disertai syarat-syarat. Setelah kami verifikasi, maka yang terbaik yang kami pilih. Jadi tidak ada ceritanya dengan investasi kemudian dijanjikan akan menjadi Panpel. Lagipula, ikatan dengan United Work hanya untuk satu tahun, tidak ada kelanjutannya,” kata Direktur PT PBB, Risa Adhi Wijaya.
(wbs)