Sekretaris PSMS beber utang Indra Rp2,893 miliar

Senin, 05 Agustus 2013 - 20:58 WIB
Sekretaris PSMS beber...
Sekretaris PSMS beber utang Indra Rp2,893 miliar
A A A
Sindonews.com - Klaim memiliki utang kepada pemain dan pelatih selama satu bulan gaji yang dilontarkan Ketua Umum PSMS versi PT Liga Indonesia (LI) Indra Sakti terbantahkan. Namun kali ini, tidak hanya sekadar berucap, ucapan Indra yang dinilai mengada-ada, juga dibuktikan dengan
rincian yang jelas.

Selama 10 bulan, Indra memiliki total utang Rp2.893.592.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada pemain. Semua pemain baru menerima uang panjar pada 11 Januari 2013 lalu.

"Jadi enggak betul kalau dia bilang punya utang hanya satu bulan gaji. Kami sudah menghitung besaran uang yang dia harus keluarkan. Totalnya hampir tiga miliar," ujar Sekretaris Tim PSMS LI, Fityan Hamdy.

Ada tujuh bulan yakni desember 2012, April, Juni, Juli, Agustus dan September 2013, Indra berhutang lebih dari 200 juta rupiah , sedangkan Januari, Februari dan Maret, hutang Indra lebih dari 400 juta rupiah. Perbedaan besaran utang tersebut terjadi karena jumlah pemain putaran I dan II yang berbeda.

Tim PSMS Medan LI. seperti memiliki alasan-alasan baru untuk menjerat perilaku Ketua Umumnya, Indra Sakti Harahap yang dinilai lepas dari tanggung jawab membayarkan gaji pemain. Salah satunya, Fityan membantah ucapan Indra Sakti yang menyatakan kesepakatan kontrak antara pemain
dan klub bisa berubah seperti yang terdapat di pasal 17 pada draf kontrak.

"Memang kesepakatan bisa berubah, tetap dan ada adendum (perjanjian atau klausul tambahan), tapi itu harus ada kesepakatan antara pemain dan klub dan dilaporkan ke PT Liga lagi. Ini kan tidak," ungkapnya.

Selain itu, Indra juga penah mengatakan, di putaran II, dirinya tidak lagi bertanggung jawab soal gaji pemain PSMS, pelatih dan ofisial lantaran sudah diserahkan kepada Manajer tim, Sarwono. Namun menurut Fityan, perjanjian yang dibuat Indra tersebut keliru. "Pada perjanjian itu dia buat, pembayaran gaji delapan pemain baru di putaran II menjadi tanggung jawab manajer (Sarwono).

Dia tulis, "Maka saya mohon kepada bapak manajer dapat mengatasi masalah penggajian kepada pemain tersebut. Dan manakala hal tersebut tidak terlaksana, maka perjanjian kontrak secara otomatis terputus, karena keuangan PSMS yang ada. Demikian saya buat pernyataan ini, agar
tidak terdapat silang sengketa di kemudian hari".

''Jadi yang tidak dia tanggung itu hanya delapan pemain yang masuk di putaran II, sedangkan
pemain, pelatih dan ofisial lain, itu tetap dia yang tanggung kan. Dia terjebak dengan ucapannya sendiri," beber Fityan.
(aww)
Berita Terkait
Manajemen PSM Makassar...
Manajemen PSM Makassar Respons Kabar Ferdinand Sinaga Bela PSMS
Penampilan Ferdinand...
Penampilan Ferdinand Sinaga Saat Latihan Bareng Skuad PSMS Medan
Babak 8 Besar Liga 2:...
Babak 8 Besar Liga 2: PSIM Siap Redam Agresivitas PSMS
PSSI Hentikan Liga 2,...
PSSI Hentikan Liga 2, PSMS Medan Kecewa Berat
Manajemen PSMS Geruduk...
Manajemen PSMS Geruduk Kantor PSSI dan Berikan Ultimatum
PSMS Kesulitan Kumpulkan...
PSMS Kesulitan Kumpulkan Pemain Jelang Kick-off Liga 2 2023/2024
Berita Terkini
Resmi, Rematch Oleksandr...
Resmi, Rematch Oleksandr Usyk vs Daniel Dubois Digelar 19 Juli: Kental Aroma Dendam!
16 menit yang lalu
Terungkap Alasan PB...
Terungkap Alasan PB POBSI Hadirkan Juara Dunia Biliar ke Indonesia
47 menit yang lalu
Juara Dunia Fedor Gorst...
Juara Dunia Fedor Gorst Puji Kemajuan Biliar Indonesia, Optimistis akan Lahir Atlet Hebat
59 menit yang lalu
Diperkuat Drifter Senior,...
Diperkuat Drifter Senior, Al Ghazali Optimistis Seven Speed Motorsport Moncer Prestasi
2 jam yang lalu
Kejutan! Pangsuma FC...
Kejutan! Pangsuma FC Hancurkan Black Steel FC 4-1, Tantang Bintang Timur Surabaya di Semifinal!
9 jam yang lalu
AHRT Siap Ukir Sejarah...
AHRT Siap Ukir Sejarah Baru di ARRC 2025: Bidik Juara di 3 Kelas!
10 jam yang lalu
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved