Pistorius didakwa lakukan pembunuhan berencana

Selasa, 20 Agustus 2013 - 11:31 WIB
Pistorius didakwa lakukan pembunuhan berencana
Pistorius didakwa lakukan pembunuhan berencana
A A A
Sindonews.com - Penantian keluarga Reeva Steenkamp, akhirnya membuahkan hasil. Setelah mengikuti jalannya persidangan Oscar Pistorius terhadap kematian kekasihnya Reeva selama berbulan-bulan, akhirnya Pengadilan Afrika Selatan menjatuhkan hukuman kepada atlet Paralimpiade ini.

Dalam persidangan Senin (19/8) kemarin, Pistorius didakwa melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, peraih medali emas di Olimpiade London lalu itu, juga didakwa melanggar peraturan negara tersebut terhadap penggunaan senjata api. Dengan keputusannya tersebut ia terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Surat dakwaan tersebut menyatakan "Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim investigasi, Pistorius terbukti melakukan pembunuhan berencana," demikian pernyataan dakwaan di Pengadilan Afrika Selatan, dilansir CNN, Selasa (20/8/2013).

Keputusan tersebut, setelah saksi meminta keterangan pada 100 saksi. Meski begitu, kuasa hukum Pistorius belum merilis siapa saja nama saksi-saksi itu. Persidangan masih tetap berjalan selama satu tahun ke depan, karena ada banyak gerakan yang mendukung Pistorius. Sehingga persidangan sudah bisa diprediksi banyak penundaan.

Jika terbukti bersalah Pistorius akan menjalani hukuman penjara selama 25 tahun. Sementara mengenai penggunaan senjata api, jaksa penuntut belum memberikan hukumannya.

Diketahui sebelumnya, Pistorius membunuh pacarnya, Reeva tanpa sengaja tepat dihari valentine (kasih sayang), Februari lalu. Atlet berusia 26 tahun tersebut mengira sang kekasih adalah seorang pencuri ketika masuk ke kediamannya. Karena terkejut, ia langsung melepaskan tembakan. Sang kekasih pun merenggang nyawa setelah timah panas menembus kepalanya.
(dka)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5269 seconds (0.1#10.140)