Polda belum serahkan surat penetapan tersangka bos PBB

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 15:07 WIB
Polda belum serahkan...
Polda belum serahkan surat penetapan tersangka bos PBB
A A A
Sindonews.com - PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) hingga hari ini belum menerima surat dari Polda Jawa Barat yang menetapkan Risha Adiwijaya (direktur PT PBB) sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang dilaporkan Hamynudin.

"Secara formal, kami atau yang bersangkutan (Risha) belum menerima surat yang berkaitan dengan status beliau selaku tersangka," kata Kuswara S. Taryono, kuasa hukum PT PBB, di Graha Persib, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (30/8/2013).

Meski belum mendapat surat resmi, PT PBB menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Tapi ia bersikukuh bahwa pelaporan yang dilakukan Hamynudin salah alamat. Sebab PT PBB, dalam hal ini Risha, tidak pernah menjanjikan Hamynudin untuk menjadi panpel.

"Kami hargai apa yang dilakukan Polda Jawa Barat. Hanya kami berpendapat pelaporan pelapor salah alamat, tidak tepat, dan tidak benar," ungkapnya.

Menyikapi persoalan ini, PT PBB akan menunggu perkembangan selanjutnya. Tapi yang jelas, Kuswara menegaskan semua pihak harus menggunakan azas praduga tidak bersalah dalam melihat masalah itu.

"Dalam hukum pidana kita menganut azas praduga tidak bersalah. Bagaimanapun ini harus kita pegang teguh," ucap pria yang juga menjabat sebagai komisaris PT PBB itu.

Kuswara mengatakan, PT PBB pasti memberikan pendampingan hukum pada Risha. Bahkan pekan depan, pihaknya berencana mengirim surat ke Polda Jawa Barat untuk menyerahkan berbagai bukti yang ada.

"Kita juga akan menyampaikan opini hukum dari seorang yang ahli di bidang hukum. Ini diharapkan jadi pertimbangan kepolisian," tuturnya.

Kuswara juga akan meminta agar Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara. Dalam perkara itu, ia meminta semua pihak dihadirkan.

PT PBB menurutnya selama ini sudah mencoba menyelesaikan permasalahan dengan semua pihak terkait melalui mediasi. "Hanya memang kita belum menemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan ini," jelas Kuswara.

Ia menegaskan, Risha atau PT PBB sama sekali tidak pernah menjanjikan akan menjadikan Hamynudin sebagai panpel. Hal itu sekaligus membantah pernyataan Hamynudin dan Ruri Bachtiar yang menyebut Risha menjanjikan Hamynudin untuk jadi panpel musim 2012/2013.

"Sama sekali tidak ada janji. Bagaimana mau janji, untuk menentukan panpel saja ada prosesnya dan tidak diputuskan secara perorangan," tegasnya.

Kuswara berharap, masalah itu segera bisa dituntaskan. Bahkan ia masih berharap masalah bisa selesai dengan ara musyawarah.

"Kalau musyawarah deadlock, itu hak pelapor untuk meneruskan perkara ini, dan jadi hak kami juga untuk melakukan upaya hukum," tandas Kuswara.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Hamynudin Fariza yang diming-imingi menjadi Panitia Pelaksana (Panpel) Persib Bandung periode 2012/2013 dengan membayar miliaran rupiah. Namun meski uang sudah diberikan, ia tidak juga menjadi ketua panpel. Ia mengaku rugi Rp1,6 miliar.

Dalam kasus ini, ada juga nama lain yang dilaporkan yakni Budhi Bram Rachman sebagai sekretaris panpel. Satu lagi adalah Ruri Bachtiar dari CT Kreasi Intimedia perusahaan pemenang tender pengelolaan pertandingan. Budhi dan Ruri hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

Penetapan Risha sebagai tersangka didasarkan atas keterangan saksi dan pelapor, termasuk melalui alat bukti, seperti bukti transfer uang yang dikirim Hamynudin. Atas perbuatannya itu, Risha dijerat Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Dalam laporan ke Polda Jawa Barat pada 10 Juni 2013, Hamynudin menuding tiga terlapor telah melakukan penipuan sebesar Rp1,6 miliar untuk menjadikan dirinya sebagai Panpel Persib kompetisi periode 2012-2013. Namun pada kenyataannya hal itu tidak teralisasi dan uangnya tak kembali.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)