Panpel Persis jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persis Solo, Roy Saputra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Polresta Solo. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut kerusuhan suporter yang berlangsung di Stadion Manahan Kota Solo, ketika menjamu PSS Sleman, dalam laga Divisi Utama Liga Prima Indonesia Sportindo yang berlangsung Rabu (4/8) lalu.
Seperti diberitakan SINDO, sebelumnya laga antara Persis Solo melawan PSS Sleman, berlangsung ricuh. Dalam laga tersebut delapan orang mengalami luka-luka akibat dikeroyok suporter lain ketika laga berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Komisaris Polisi Rudi Hartono, menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Roy Saputra tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan beberapa kali. Menurutnya Roy tersebut dijerat dengan Pasal 510 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyelenggarakan kegiatan
keramaian tanpa izin.
Penetapan itu diperkuat dengan tidak keluarnya izin pertandingan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pada pertandingan Persis melawan PSS tersebut. "Panpel menyelenggarakan kegiatan masa tanpa izin. Untuk saat ini baru ketua Panpel yang kami jadikan tersangka," ucapnya.
Rudi menjelaskan pasal yang ditetapkan untuk menjerat Roy tersebut sama saja dengan Tindak Pidana Ringan dengan denda Rp375. Meskipun telah menetapkan Roy sebagai tersangka, pihaknya masih enggan membeberkan isi dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut.
Sementara itu terpisah Panpel Persis Solo, Roy Saputra, belum bisa dimintai keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut
Seperti diberitakan SINDO, sebelumnya laga antara Persis Solo melawan PSS Sleman, berlangsung ricuh. Dalam laga tersebut delapan orang mengalami luka-luka akibat dikeroyok suporter lain ketika laga berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, Komisaris Polisi Rudi Hartono, menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Roy Saputra tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan beberapa kali. Menurutnya Roy tersebut dijerat dengan Pasal 510 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyelenggarakan kegiatan
keramaian tanpa izin.
Penetapan itu diperkuat dengan tidak keluarnya izin pertandingan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) pada pertandingan Persis melawan PSS tersebut. "Panpel menyelenggarakan kegiatan masa tanpa izin. Untuk saat ini baru ketua Panpel yang kami jadikan tersangka," ucapnya.
Rudi menjelaskan pasal yang ditetapkan untuk menjerat Roy tersebut sama saja dengan Tindak Pidana Ringan dengan denda Rp375. Meskipun telah menetapkan Roy sebagai tersangka, pihaknya masih enggan membeberkan isi dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tersebut.
Sementara itu terpisah Panpel Persis Solo, Roy Saputra, belum bisa dimintai keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut
(wbs)