Menpora: Tuntaskan masalah KONI dan KOI sesuai undang-undang
A
A
A
Sindonews.com - Menpora Roy Suryo didampingi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Djoko Pekik Irianto dan Staf Khusus Heru Nugroho menerima Ketua Umum KONI Tono Suratman dan beberapa pengurus lainnya di lantai 10 Kemenpora, Jakarta. Pertemuan tersebut untuk membahas penyelesaian masalah yang terjadi antara KONI dan KOI.
Untuk menyelesaikan masalah antara KONI dan KOI Menpor akan memanggil keduanya untuk meminta langsung kejelasan mengenai status kedua organisasi tersebut secara hukum dan fungsinya. Menpora tidak ingin permasalahan yang terjadi anatara KONI dan KOI selama ini terus berlarur-larut.
"Dari hasil kita di SEA Games Myanmar lalu jelas, permasalahan yang terjadi antara KONI dan KOI berdampak terhadap prestasi olahraga dan atlet kita. Oleh karena itu saya ingin mengundang keduanya untuk berbicara dan mencari solusi yang terbaik agar semuanya bisa bersatu," kata Menpora, dalam keterangan persnya, Senin (6/1).
Menpora sendiri saat masih mempelajari bagaimana posisi masing-masing organisasi tersebut. Sebab keduanya sudah diatur dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) tahun 2005 dan sudah ada Peraturan Pemerintah Nomer 17 tahun 2007 tentang penyelenggaraan kejuaraan olahraga baik nasional dan internasional.
"Sebagai menteri saya harus patuh dan melindungi Undang-undang. Saat ini saya masih meminta masukkan dari kedua organisasi KONI dan KOI terhadap fungsi dan tugas mereka yang sudah seuai UU SKN 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomer 17 tahun 2007. Dari masukkan tersebut nanti bisa jadi kami dari Kemenpora akan mengeluarkan Permen yang tujuannnya semakin memperjelas tugas dan fungsi kedua organisasi tersebut. Jadi saya ingin tahun ini kita semua satu untuk olahraga Indonesia," tambahnya.
Sementara Ketua Umum KONI Tono Suratman mengatakan senang jika nantinya Kemenpora bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara KONI dan KOI. "Saya akan dengan lapang dada untuk mendukung itikad baik Menpora menyelesaikan masalah antara KONI dan KOI. Sebab saya pribadi tidak ingin permasalahn ini membuat prestasi olahraga Indonesia turun," kata Tono Suratman.
Untuk menyelesaikan masalah antara KONI dan KOI Menpor akan memanggil keduanya untuk meminta langsung kejelasan mengenai status kedua organisasi tersebut secara hukum dan fungsinya. Menpora tidak ingin permasalahan yang terjadi anatara KONI dan KOI selama ini terus berlarur-larut.
"Dari hasil kita di SEA Games Myanmar lalu jelas, permasalahan yang terjadi antara KONI dan KOI berdampak terhadap prestasi olahraga dan atlet kita. Oleh karena itu saya ingin mengundang keduanya untuk berbicara dan mencari solusi yang terbaik agar semuanya bisa bersatu," kata Menpora, dalam keterangan persnya, Senin (6/1).
Menpora sendiri saat masih mempelajari bagaimana posisi masing-masing organisasi tersebut. Sebab keduanya sudah diatur dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) tahun 2005 dan sudah ada Peraturan Pemerintah Nomer 17 tahun 2007 tentang penyelenggaraan kejuaraan olahraga baik nasional dan internasional.
"Sebagai menteri saya harus patuh dan melindungi Undang-undang. Saat ini saya masih meminta masukkan dari kedua organisasi KONI dan KOI terhadap fungsi dan tugas mereka yang sudah seuai UU SKN 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomer 17 tahun 2007. Dari masukkan tersebut nanti bisa jadi kami dari Kemenpora akan mengeluarkan Permen yang tujuannnya semakin memperjelas tugas dan fungsi kedua organisasi tersebut. Jadi saya ingin tahun ini kita semua satu untuk olahraga Indonesia," tambahnya.
Sementara Ketua Umum KONI Tono Suratman mengatakan senang jika nantinya Kemenpora bisa menjadi jembatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara KONI dan KOI. "Saya akan dengan lapang dada untuk mendukung itikad baik Menpora menyelesaikan masalah antara KONI dan KOI. Sebab saya pribadi tidak ingin permasalahn ini membuat prestasi olahraga Indonesia turun," kata Tono Suratman.
(wbs)