Nasib dua atlet Jateng di tangan Baori
Selasa, 28 Januari 2014 - 06:06 WIB
Nasib dua atlet Jateng di tangan Baori
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan kepindahan atas dua atlet atletik asal Jateng Agus Prayogo dan Dian Kartika Sari akan ditentukan hari ini. Dalam tahap mediasi pada sidang arbitrasi di Badan Arbitrasi Olahraga Indonesia (Baori) sebelumnya, tidak ada titik temu, antara KONI Jawa Barat dengan KONI Jawa Tengah.
Pihak KONI Jabar sebelumnya mengajukan gugatan ke Baori karena upaya untuk mengambil alih dua atlet potensial Jateng diganjal oleh KONI Jateng. Meski sudah mengajukan surat izin pindah untuk menjadi atlet Jabar, KONI Jateng bersikukuh tidak merestui.
Dengan tidak direstuinya oleh KONI, baik Agus Prayogo maupun Dian Kartika tidak akan bisa mewakili daerah lain sebelum mendapatkan izin pindah dari daerah asal. Karena itu, KONI Jabar akhirnya berinisiatif membawa kisruh kepemilikan atlet ini ke BAORI.
Agus Prayogo, atlet lari nasional ini mengajukan pindah menjadi atlet milik Jawa Barat dengan alasan karena dimutasi ke Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI AD dan kini dikabarkan lagi berpindah tugas lagi di Kodam III/Siliwangi.
Adapun Dian Kartika Sari, atlet lempar lembing potensial ini mengajukan pindah dengan alasan menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi. Jateng terancam kehilangan atlet potensialnya jika Baori pada akhirnya mengesahkan kepindahan mereka.
Sekretaris Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Jateng Joko Pranowo Adi mengaku peluang untuk bisa mempertahankan dua atlet tersebut sangat kecil. Sebab, dalam AD/ART PASI, kepindahan atlet dari satu daerah ke daerah lain ini sudah di atur.
Sampai dengan mediasi terakhir, belum ada kesepakatan dengan KONI Jabar. ''KONI Jabar menawarkan kompensasi Rp50 juta. Memang uang kompensasi itu sudah diatur,” ujarnya.
Joko mengaku tidak bisa berbuat banyak jika BAORI pada akhirnya nanti mengabulkan permohonan perpindahan atlet. Meski begitu, dirinya mengaku memiliki kartu truf, yang akan dibuka pada sidang hari ini. “Kita sudah berjuang untuk mempertahankan,” ucapnya.
Agus Prayogo dalam SEA Games di Myanmar 2013 lalu gagal mempertahankan emas dan hanya mampu mendapatkan perak. Sementara, prestasi Dian Kartika Sari pada PON 2012 lalu hanya mendapatkan perak.
Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KONI Jateng Hartono mengaku tidak bisa berbuat jika Baori mengesahkan kepindahan dua atlet tersebut. Apa pun keputusannya akan tetap dipatuhi sebab putusan Baori tidak bisa diganggu gugat atau tidak bisa diajukan banding. ''Kalau banding, mungkin hasilnya kebijakan baru dari KONI pusat,” ujar Hartono.
Pihak KONI Jabar sebelumnya mengajukan gugatan ke Baori karena upaya untuk mengambil alih dua atlet potensial Jateng diganjal oleh KONI Jateng. Meski sudah mengajukan surat izin pindah untuk menjadi atlet Jabar, KONI Jateng bersikukuh tidak merestui.
Dengan tidak direstuinya oleh KONI, baik Agus Prayogo maupun Dian Kartika tidak akan bisa mewakili daerah lain sebelum mendapatkan izin pindah dari daerah asal. Karena itu, KONI Jabar akhirnya berinisiatif membawa kisruh kepemilikan atlet ini ke BAORI.
Agus Prayogo, atlet lari nasional ini mengajukan pindah menjadi atlet milik Jawa Barat dengan alasan karena dimutasi ke Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI AD dan kini dikabarkan lagi berpindah tugas lagi di Kodam III/Siliwangi.
Adapun Dian Kartika Sari, atlet lempar lembing potensial ini mengajukan pindah dengan alasan menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi. Jateng terancam kehilangan atlet potensialnya jika Baori pada akhirnya mengesahkan kepindahan mereka.
Sekretaris Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Jateng Joko Pranowo Adi mengaku peluang untuk bisa mempertahankan dua atlet tersebut sangat kecil. Sebab, dalam AD/ART PASI, kepindahan atlet dari satu daerah ke daerah lain ini sudah di atur.
Sampai dengan mediasi terakhir, belum ada kesepakatan dengan KONI Jabar. ''KONI Jabar menawarkan kompensasi Rp50 juta. Memang uang kompensasi itu sudah diatur,” ujarnya.
Joko mengaku tidak bisa berbuat banyak jika BAORI pada akhirnya nanti mengabulkan permohonan perpindahan atlet. Meski begitu, dirinya mengaku memiliki kartu truf, yang akan dibuka pada sidang hari ini. “Kita sudah berjuang untuk mempertahankan,” ucapnya.
Agus Prayogo dalam SEA Games di Myanmar 2013 lalu gagal mempertahankan emas dan hanya mampu mendapatkan perak. Sementara, prestasi Dian Kartika Sari pada PON 2012 lalu hanya mendapatkan perak.
Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KONI Jateng Hartono mengaku tidak bisa berbuat jika Baori mengesahkan kepindahan dua atlet tersebut. Apa pun keputusannya akan tetap dipatuhi sebab putusan Baori tidak bisa diganggu gugat atau tidak bisa diajukan banding. ''Kalau banding, mungkin hasilnya kebijakan baru dari KONI pusat,” ujar Hartono.
(aww)