WADA Keberatan Doping Masuk Tindakan Kriminal

Selasa, 18 November 2014 - 14:54 WIB
WADA Keberatan Doping Masuk Tindakan Kriminal
WADA Keberatan Doping Masuk Tindakan Kriminal
A A A
LAUSANNE - Keinginan pemerintah Jerman untuk menjadikan tindakan penggunaan doping sebagai tindakan kriminal mendapatkan sorotan dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Badan ini sepertinya keberataan dengan keinginan pemerintah Jerman tersebut.

Presiden WADA Sir Craig Reedie mengatakan jika lembaganya menentang keras kriminalisasi atlet. Meski begitu, jika obat-obatan yang mengandung narkoba, WADA tidak akan menolelir lagi dan meminta tindakan yang dilakukan pelatih, staf pelatih sampai atlet bisa dikategorikan kriminal.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintahan Jerman yang baru akan mengusulkan ke Bundestag (DPR-nya Jerman) agar penggunaan doping bisa dibuatkan undang-undang dan pelakunya bisa diganjar penjara. Bahkan dalam usulan tersebut hukuman sudah disebutkan, yakni tiga tahun penjara.

Sir Craig mengharapkan pemerintah Jerman tidak seekstrem itu memberlakukan kasus doping ini. Ia menunjuk Italia sebagai negara memasukan doping sebagai tindakan kriminal. "Itu memang salah satu cara memerangi doping. Namun sampai saat ini belum ada atlet Italia yang melakukan tindakan kriminal tersebut," jelas Sir Craig dilansir insidethegames, Selasa (18/11).

Dengan adanya hukum tersebut, sekarang sekitar 7 ribu atlet profesional negeri Bavaria itu harus lebih waspada mengonsumsi obat-obatan. Hukum ini bukan hanya berlaku buat atlet Jerman saja, tapi juga untuk atlet asing yang berkompetisi di Jerman. Hukuman terberat yang dijanjikan hukum baru itu bisa mencapai 10 tahun.

Dunia olah raga Jerman sempat terguncang setelah seorang atlet biathlon, Evi Sachenbacher-Stehle kedapatan menggunakan doping saat tampil di Olimpiade Musim Dingin di Sochi beberapa waktu lalu. Ia pun segera dipulangkan dan terkena sanksi dua tahun tidak boleh berkompetisi.
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4905 seconds (0.1#10.140)