BOPI Seret Dualisme Persebaya ke Kemenkumham
A
A
A
JAKARTA - Ketua tim verifikasi Badan Olah raga Profesional Indonesia (BOPI), Imam Suroso, menanggapi laporan kelompok suporter Persebaya Surabaya, Bonek, yang menuntut dibereskannya dualisme dalam manajemen klub. BOPI akan membawa permasalahan ini ke Kementrian Hukum dan Ham untuk mencari solusinya.
Seperti diberitakan Sindonews, kelompok suporter Bonek yang menamai dirinya Bonek 1927 menglaim manejemen klub asal Kota Pahlawan yang saat ini diakui PT Liga Indonesia berada di bawah naungan PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) adalah keliru. Menurut mereka, badan hukum yang sah menaungi klub kesayangan warga Surabaya seharusnya adalah PT Persebaya Indonesia.
Saat berbincang dengan, Ketua Tim Verifikasi BOPI, Imam Suroso mengaku belum bisa menyimpulkan badan hukum mana yang sebetulnya paling berhak menaungi Persebaya Surabaya. “Masalah dualisme di Persebaya sebetulnya belum bisa kami simpulkan siapa yang benar, jadi BOPI akan meminta masukan dari Kementrian Hukum dan Ham untuk memastikan PT mana yang akan diakui legalitasnya,” kata Imam.
Kendati hanya meminta masukan, Imam memastikan, PT yang diakui Kemenkumham nantinya akan menjadi badan hukum yang juga diakui oleh BOPI. “Yang diakui Kemenkumham adalah yang sah menurut BOPI,” lanjutnya.
Seperti kita ketahui, Persebaya sebagai tim peserta Indonesia Super League (ISL) 2015 masuk Kategori C dalam hasil verifikasi BOPI yang dirilis sebelum kompetisi ISL musim ini digelar. Artinya, Persebaya terindikasi belum menyelesaikan persyaratan yang dibutukan untuk bisa mengikuti kickoff, salah satunya tentang legalitas badan hukum yang menaungi klub. Namun begitu, BOPI belakangan sepakat untuk mengizinkan tim yang masuk Kategori C untuk bisa menggelar kompetisi musim 2015.
Sementara itu PT Liga Indonesia sebagai operator sepak bola di Indonesia hanya mengakui PT MMIB sebagai badan hukum yang sah menaungi Persebaya Surabaya. Atas kondisi tersebut, kelompok Bonek 1972 sempat menggeruduk kantor Kemenpora pada 26 Februari lalu untuk menuntut BOPI agar mengembalikan Persebaya pada pemilik lawas yang mereka yakini sah, yakni PT Persebaya Indonesia. (Baca juga : Ngadu Soal Dualisme Persebaya Bonek Temui BOPI)
Seperti diberitakan Sindonews, kelompok suporter Bonek yang menamai dirinya Bonek 1927 menglaim manejemen klub asal Kota Pahlawan yang saat ini diakui PT Liga Indonesia berada di bawah naungan PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) adalah keliru. Menurut mereka, badan hukum yang sah menaungi klub kesayangan warga Surabaya seharusnya adalah PT Persebaya Indonesia.
Saat berbincang dengan, Ketua Tim Verifikasi BOPI, Imam Suroso mengaku belum bisa menyimpulkan badan hukum mana yang sebetulnya paling berhak menaungi Persebaya Surabaya. “Masalah dualisme di Persebaya sebetulnya belum bisa kami simpulkan siapa yang benar, jadi BOPI akan meminta masukan dari Kementrian Hukum dan Ham untuk memastikan PT mana yang akan diakui legalitasnya,” kata Imam.
Kendati hanya meminta masukan, Imam memastikan, PT yang diakui Kemenkumham nantinya akan menjadi badan hukum yang juga diakui oleh BOPI. “Yang diakui Kemenkumham adalah yang sah menurut BOPI,” lanjutnya.
Seperti kita ketahui, Persebaya sebagai tim peserta Indonesia Super League (ISL) 2015 masuk Kategori C dalam hasil verifikasi BOPI yang dirilis sebelum kompetisi ISL musim ini digelar. Artinya, Persebaya terindikasi belum menyelesaikan persyaratan yang dibutukan untuk bisa mengikuti kickoff, salah satunya tentang legalitas badan hukum yang menaungi klub. Namun begitu, BOPI belakangan sepakat untuk mengizinkan tim yang masuk Kategori C untuk bisa menggelar kompetisi musim 2015.
Sementara itu PT Liga Indonesia sebagai operator sepak bola di Indonesia hanya mengakui PT MMIB sebagai badan hukum yang sah menaungi Persebaya Surabaya. Atas kondisi tersebut, kelompok Bonek 1972 sempat menggeruduk kantor Kemenpora pada 26 Februari lalu untuk menuntut BOPI agar mengembalikan Persebaya pada pemilik lawas yang mereka yakini sah, yakni PT Persebaya Indonesia. (Baca juga : Ngadu Soal Dualisme Persebaya Bonek Temui BOPI)
(bbk)