Terbukti Lakukan Penipuan, Eks PSIS Divonis Dua Tahun

Rabu, 15 April 2015 - 17:58 WIB
Terbukti Lakukan Penipuan,...
Terbukti Lakukan Penipuan, Eks PSIS Divonis Dua Tahun
A A A
SEMARANG - Mantan pemain PSIS Semarang era 1990, Budiyono Sutikno divonis hukuman dua tahun penjara. Oleh hakim, dirinya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan karena berpura-pura menjadi paranormal.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Eka Saharta Winata dalam persidangan yang dibuka untuk umum di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/4/2015) lalu.

"Dari fakta persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 tentang penipuan. Untuk itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara," kata Eka saat membacakan putusannya.

Vonis yang dibacakan Eka tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Budiyono dengan hukuman tiga tahun penjara.

Namun dalam pembacaan amar putusan itu, terdapat perbedaan pendapat atau Disenting Opinion dari salah satu hakim anggota Eddy Parulin. Sebab menurut Eddy, perbuatan Budiyono justru telah memenuhi unsur-unsur perbuatan cabul.

Budiyono sendiri pasrah menerima hukuman tersebut. Ia mulai dipidanakan atas perbuatannya sejak Oktober 2014 lalu.

Dirinya dilaporkan oleh Hayati Mulyani alias Yani, warga Jalan Kanguru Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat itu Yani yang baru keluar dari rumah sakit mendapat rekomendasi temannya agar berobat ke Budiyono. Menurut temannya yang bernama Dina, Budiyono dapat menyembuhkan segala penyakit.

Setelah itu, Yani menemui Budiyono untuk menyembuhkan penyakit yang diduga hasil guna-guna mantan suaminya. Saat itu, Budiyono meminta sejumlah uang sebagai mahar pengobatan. Tak hanya itu, Budiyono juga meminta Yani untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Uang yang diberikan Yani awalnya sebesar Rp 200 ribu. Sehari setelah itu, terdakwa kembali mendatangi Yani dan memerintahkan agar dia melakukan ritual brokohan.

Tak hanya itu, Budiyono juga meminta dibelikan motor setelah ritual. Karena tidak punya uang, Yani akhirnya hanya memberikan uang Rp 500 ribu. Namun setelah ritual, penyakit Yani tidak kunjung sembuh hingga akhirnya Budiyono dilaporkan ke pihak kepolisian.
(bep)
Berita Terkait
Ultah ke-88, PSIS Bagikan...
Ultah ke-88, PSIS Bagikan Paket Sembako ke Panser Biru dan Snex
CEO PSIS Semarang Maklum...
CEO PSIS Semarang Maklum Renovasi Stadion Jatidiri Dihentikan
Dinyatakan Negatif COVID-19,...
Dinyatakan Negatif COVID-19, Jandia Gabung Latihan PSIS
Liga 1 Berhenti Akibat...
Liga 1 Berhenti Akibat Corona, Pemain PSIS Jualan Pakaian
Direksi-Komisaris Baru...
Direksi-Komisaris Baru PT LIB, PSIS : Jangan Untuk Main-Main!
Skuad Mahesa Jenar Langsung...
Skuad Mahesa Jenar Langsung Tancap Gas di Awal Pekan
Berita Terkini
Indonesia Pastikan Tempat...
Indonesia Pastikan Tempat di Final All England 2025, Reza Pahlevi: Semoga Tidak Sampai di Sini Saja
34 menit yang lalu
Market Value Mees Hilgers...
Market Value Mees Hilgers Kalahkan Seluruh Skuad Timnas Malaysia dan Thailand
58 menit yang lalu
George Kambosos Kalahkan...
George Kambosos Kalahkan Daud Yordan jika Mau Tantang Juara IBF
2 jam yang lalu
Ganda Putra Indonesia...
Ganda Putra Indonesia Tembus Final All England, Jaga Tradisi Juara
3 jam yang lalu
Market Value Timnas...
Market Value Timnas Indonesia Nomor 3 di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
7 jam yang lalu
Yamaha Umumkan Skuad...
Yamaha Umumkan Skuad Gahar 2025: Siap Dominasi Lintasan Balap Nasional dan Asia!
11 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved