PSSI Resmi Gugat SK Kemenpora ke PTUN
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) hari ini, Rabu (22/4/2015) secara resmi telah melayangkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Pembekuan yang dikeluarkan Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) RI. Gugatan tersebut dilayangkan PSSI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PSSI menganggap pembekuan itu bersifat desktruktif.
"Kami Tim Pembela PSSI, hari ini telah resmi melayangkan gugatan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora ke PTUN," kata Togar Manahan yang mewakili tim pembela PSSI.
Terdapat tiga poin krusial dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah. Lalu yang ketiga Menpora menggandeng Asprof sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat.
Dalam gugatanya, PSSI menuntut pencabutan SK Pembekuan yang dikeluarkan Kemenpora. Dalam berkas yang masuk hari ini, PSSI juga meminta agar pengadilan menunda pembekuan kegiatan PSSI selama proses gugatan sedang berlangsung. "Kita sih tidak berharap proses gugatan memakan waktu bertahun tahun, kita berharap ini segera selesai," kata anggota tim pengacara PSSI, Aristo Pangaribuan.
Manuver hukum yang diambil PSSI hari ini, diklaim bukan merupakan upaya membangkang dari peraturan pemerintah. PSSI hanya bermaksud menguji 'legal standing' SK Pembekuan tersebut.
Tim Pembela PSSI sendiri dibentuk pada 20 April lalu. Tim yang beranggotakan 20 orang itu dikepalai Togar Manahan dan berencana akan menambah jumlah anggotanya. "Karena dukungan terus mengalir," tegas Aristo.
"Kami Tim Pembela PSSI, hari ini telah resmi melayangkan gugatan SK Pembekuan PSSI oleh Menpora ke PTUN," kata Togar Manahan yang mewakili tim pembela PSSI.
Terdapat tiga poin krusial dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah. Lalu yang ketiga Menpora menggandeng Asprof sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat.
Dalam gugatanya, PSSI menuntut pencabutan SK Pembekuan yang dikeluarkan Kemenpora. Dalam berkas yang masuk hari ini, PSSI juga meminta agar pengadilan menunda pembekuan kegiatan PSSI selama proses gugatan sedang berlangsung. "Kita sih tidak berharap proses gugatan memakan waktu bertahun tahun, kita berharap ini segera selesai," kata anggota tim pengacara PSSI, Aristo Pangaribuan.
Manuver hukum yang diambil PSSI hari ini, diklaim bukan merupakan upaya membangkang dari peraturan pemerintah. PSSI hanya bermaksud menguji 'legal standing' SK Pembekuan tersebut.
Tim Pembela PSSI sendiri dibentuk pada 20 April lalu. Tim yang beranggotakan 20 orang itu dikepalai Togar Manahan dan berencana akan menambah jumlah anggotanya. "Karena dukungan terus mengalir," tegas Aristo.
(bep)