Pelaku Streaming Ilegal Pertandingan Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda
Senin, 10 Agustus 2020 - 22:45 WIB
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut kedua terdakwa telah melanggar Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua terdakwa telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV . Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan vonis dari Majelis Hakim PN Bandung.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin.
"Hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan UU serta mengakibatkan kerugian. Perbuatan pelanggaran tentu memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.
Ditekankan oleh Uba, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Sehingga, bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Kedua terdakwa telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV . Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan vonis dari Majelis Hakim PN Bandung.
“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin.
"Hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan UU serta mengakibatkan kerugian. Perbuatan pelanggaran tentu memiliki konsekuensi hukum,” imbuhnya.
Ditekankan oleh Uba, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis. Sehingga, bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Lihat Juga :