Euro 2024: Bendera, Bahaya Tersembunyi, dan Ancaman Denda

Minggu, 16 Juni 2024 - 02:25 WIB
Pengibaran bendera yang salah dari mobil dapat melanggar banyak undang-undang. Misalnya, lambang yang tidak dipasang dengan benar dianggap sebagai muatan yang tidak aman, yang dapat mengakibatkan denda di tempat sebesar 300 euro atau harus dibawa ke pengadilan, yang dendanya dapat meningkat hingga maksimum 2,500 euro.

Mengemudi dengan bendera yang menghalangi pandangan pengemudi juga merupakan pelanggaran, dikenakan denda 100 euro dan poin penalti. Sementara menempelkan bendera atau memorabilia apa pun pada pelat nomor dapat mengakibatkan denda 1.000 euro.

"Mengibarkan bendera adalah perpanjangan dari perayaan Anda, tanda persatuan dan kegembiraan. Mari kita tetap seperti itu. Pahami aturannya, ikuti aturannya, dan nikmati tarian kemenangan dengan aman."

Cara Mengibarkan Bendera Tetap Aman dan Terhindar dari Bahaya dan Denda

1. Bendera tidak boleh melebihi lebar kendaraan Anda, dan bendera yang terlalu besar dapat menghalangi pandangan Anda atau pengemudi lain. Pilih bendera yang lebih kecil dan sesuai dengan dimensi mobil Anda, sehingga mengurangi risiko titik buta atau bendera tertiup angin.

2. Bendera harus terpasang erat pada kendaraan. Bendera yang lepas dapat berkibar, menimbulkan bahaya di jalan raya dan menyebabkan kecelakaan atau gangguan. Gunakan dudukan bendera yang tepat dan terpasang dengan aman pada jendela atau pintu mobil.

3. Bendera tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi, baik secara langsung maupun melalui kaca spion. Tempatkan bendera di tempat yang tidak menghalangi kaca spion atau garis pandang Anda, dan hindari menempatkannya di jendela belakang karena dapat menghalangi pandangan Anda.

4. Pastikan kendaraan Anda dapat bergerak dengan aman tanpa bendera mengganggu pengendaraan atau kendaraan lain. Bendera juga tidak dapat menutupi pelat nomor Anda, karena mengaburkannya adalah tindakan ilegal dan dapat mengakibatkan denda yang besar.

5. Periksa kembali apakah tidak ada bendera Anda yang menutupi bagian mana pun dari pelat nomor Anda sebelum berangkat.
(yov)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More