Profil Jarred Dwayne Shaw, Pebasket Asing IBL Terjerat Narkoba Permen

Jum'at, 16 Mei 2025 - 11:11 WIB
Baca Juga: Nita/Amri Sikat Unggulan 4 China, Tembus Perempat Final Thailand Open 2025

Respon dan Tindakan Tegas Perbasi Serta IBL

Menanggapi kasus ini, Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dan Liga Bola Basket Indonesia (IBL) mengambil langkah tegas dengan memasukkan nama Jarred Dwayne Shaw ke dalam daftar hitam. Artinya, Shaw dilarang untuk bermain dan beraktivitas kembali di lingkungan IBL maupun kegiatan yang berada di bawah naungan Perbasi.

Ketua Umum DPP Perbasi, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Ia juga menyatakan bahwa Perbasi akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak akan menghalangi langkah penegak hukum dalam menjerat Shaw.

Jarred Dwayne Shaw kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jarred dijerat pasal berlapis meliputi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengimpor narkotika golongan I dalam jumlah melebihi 5 gram dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan barang bukti seberat 869 gram, Jarred berpotensi menghadapi hukuman maksimal.

Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap citra dunia olahraga Indonesia, khususnya bola basket. Keterlibatan atlet asing dalam kasus narkoba menimbulkan pertanyaan mengenai proses seleksi dan pengawasan terhadap pemain asing yang berkompetisi di liga nasional. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi klub-klub dan federasi olahraga untuk lebih berhati-hati dalam merekrut dan memantau aktivitas pemain asing.

M/G Alya Ramadhanty Vardiansyah
(yov)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!