Piala Dunia 2026 dalam Bayang-Bayang Perang Amerika
Kamis, 08 Januari 2026 - 06:14 WIB
Kekhawatiran itu kemudian berkembang menjadi wacana boikot. Di berbagai media internasional dan media sosial, muncul seruan agar negara-negara tertentu memboikot Piala Dunia 2026 sebagai bentuk protes terhadap kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Isu ini mengingatkan publik pada keputusan FIFA dan UEFA pada 2022 yang mencoret Rusia dari seluruh kompetisi internasional menyusul invasi ke Ukraina. Namun, dalam konteks Amerika Serikat, situasinya tidak sesederhana itu.
Iran, yang secara politik bertentangan dengan Amerika Serikat, pernah mengancam akan memboikot drawing (pengundian) fase grup Piala Dunia 2026 lantaran kebijakan pemerintah AS yang melarang suporter Iran, sekaligus membatasi keluarga pemain Timnas Iran masuk ke wilayah AS selama Piala Dunia berlangsung. Hal ini sempat memunculkan kekhawatiran bakal berdampak langsung pada turnamen. Namun, Iran melunak dan menghadiri acara pengundian yang berlangsung di Washington, Jumat 5 Desember 2025.
Berdasarkan Statuta FIFA, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan organisasi sepak bola dunia tersebut menjatuhkan sanksi kepada sebuah negara tuan rumah atas tindakan militer atau kebijakan politik pemerintahnya. Sanksi FIFA secara tegas hanya dapat dijatuhkan kepada asosiasi anggota, bukan kepada negara. Pasal 3 Statuta FIFA memang menegaskan komitmen FIFA terhadap penghormatan hak asasi manusia, tetapi pasal tersebut tidak memberikan mekanisme langsung untuk mencabut status tuan rumah Piala Dunia. Pasal 16 dan 19 yang mengatur sanksi juga hanya berkaitan dengan intervensi politik terhadap federasi sepak bola, bukan kebijakan negara dalam konteks geopolitik atau militer.
Kasus Rusia pada 2022 pun dinilai berbeda. FIFA dan UEFA kala itu mengambil langkah administratif dengan dalih force majeure, menyusul sanksi ekonomi global, pembatasan perjalanan, serta risiko keamanan yang secara langsung memengaruhi integritas kompetisi. Keputusan tersebut bahkan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Hingga kini, situasi serupa belum dinilai terjadi dalam konteks Amerika Serikat menjelang Piala Dunia 2026.
Iran, yang secara politik bertentangan dengan Amerika Serikat, pernah mengancam akan memboikot drawing (pengundian) fase grup Piala Dunia 2026 lantaran kebijakan pemerintah AS yang melarang suporter Iran, sekaligus membatasi keluarga pemain Timnas Iran masuk ke wilayah AS selama Piala Dunia berlangsung. Hal ini sempat memunculkan kekhawatiran bakal berdampak langsung pada turnamen. Namun, Iran melunak dan menghadiri acara pengundian yang berlangsung di Washington, Jumat 5 Desember 2025.
Bagaimana FIFA Melihat Masalah Ini?
Berdasarkan Statuta FIFA, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan organisasi sepak bola dunia tersebut menjatuhkan sanksi kepada sebuah negara tuan rumah atas tindakan militer atau kebijakan politik pemerintahnya. Sanksi FIFA secara tegas hanya dapat dijatuhkan kepada asosiasi anggota, bukan kepada negara. Pasal 3 Statuta FIFA memang menegaskan komitmen FIFA terhadap penghormatan hak asasi manusia, tetapi pasal tersebut tidak memberikan mekanisme langsung untuk mencabut status tuan rumah Piala Dunia. Pasal 16 dan 19 yang mengatur sanksi juga hanya berkaitan dengan intervensi politik terhadap federasi sepak bola, bukan kebijakan negara dalam konteks geopolitik atau militer.
“FIFA berkomitmen untuk menghormati seluruh hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan akan berupaya mendorong perlindungan atas hak-hak tersebut.” Pasal 3 Statuta FIFA (Human Rights)
Kasus Rusia pada 2022 pun dinilai berbeda. FIFA dan UEFA kala itu mengambil langkah administratif dengan dalih force majeure, menyusul sanksi ekonomi global, pembatasan perjalanan, serta risiko keamanan yang secara langsung memengaruhi integritas kompetisi. Keputusan tersebut bahkan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Hingga kini, situasi serupa belum dinilai terjadi dalam konteks Amerika Serikat menjelang Piala Dunia 2026.
Lihat Juga :