Syarat yang Wajib Dipenuhi Kalangan Profesional Untuk Menjadi Deputi Olahraga Kemenpora

Senin, 26 Januari 2026 - 21:00 WIB
j. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, prajurit Tentara

Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai

swasta;

k. Bersedia menandatangani Pakta Integritas;

l. Sehat Jasmani dan Rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit

Umum Pemerintah;

m. Bebas Narkoba berdasarkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum

Pemerintah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
(sto)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!