Heboh Wasit Liga Nasional Jual Istri di Aplikasi, PSSI: Sedang Diproses

Rabu, 04 Februari 2026 - 20:09 WIB
Dari hasil pendalaman sementara, FR diketahui beberapa kali diduga memaksa korban—yang merupakan istrinya sendiri—untuk melayani pria-pria yang dihubungkan melalui aplikasi MiChat. Dugaan praktik tersebut disebut disertai ancaman, tekanan psikologis, hingga kekerasan fisik, sehingga korban tidak memiliki ruang untuk menolak.

Polisi menyatakan kasus ini mengarah pada dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022. Hasil visum terhadap korban juga telah diterima penyidik dan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.

“Adanya dugaan tindak pidana TPKS masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah menerima hasil visum, dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tambah AKP Suwito.

Kasus ini menambah catatan kelam di sepak bola nasional, khususnya terkait integritas perangkat pertandingan. Publik kini menanti langkah tegas PSSI serta penegakan hukum yang adil, agar kasus serupa tidak kembali mencoreng wajah sepak bola Indonesia.
(sto)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!