Ketua Umum PB Ferkushi Akan Lahir di Munaslub
Senin, 05 April 2021 - 21:55 WIB
Persoalan penting lainnya yang membuat Pengprov sudah tidak sabar karena buruknya kinerja PB Ferkushi dengan pembatalan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2020 dengan alasan pandemi Covid-19 tanpa ada solusi kapan Rakernas itu dilaksanakan.
Bahkan, Agus menambahkan upaya untuk melaksanakan Rakernas secara virtual pun tidak dilakukan. Padahal, Rakernas itu sangat penting untuk menentukan arah pembinaan Kurash ke depan apalagi ada SEA Games Hanoi, Vietnam 2021.
"Dengan tidak ada Rakernas, otomatis tidak ada program kerja yang jelas. Sebaliknya, PB Ferkushi malah menyelenggarakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) secara virtual, padahal Rakernas jauh lebih penting," ucap Agus.
Baca Juga: Turnamen Bulu Tangkis Indonesia Masters 2021 Batal Digelar
Dijelaskan Agus Purwanto yang didampingi Budi Sulistianto (Banten) dan Rusdi Ahwan Ihsan dan Arnold Silalahi dari Jawa Barat, pelaksanaan Munaslub ini sudah melalui prosedur yang benar. Pertama, adanya surat mosi tidak percaya dan permintaan resmi kepada Ketua Umum PB Ferkushi, Abdul Hafil Fuddin yang diajukan pada 20 Desember. Namun, permintaan itu tidak diindahkan sampai batas waktu yang diinginkan 31 Januari 2021.
Bahkan, Agus menambahkan upaya untuk melaksanakan Rakernas secara virtual pun tidak dilakukan. Padahal, Rakernas itu sangat penting untuk menentukan arah pembinaan Kurash ke depan apalagi ada SEA Games Hanoi, Vietnam 2021.
"Dengan tidak ada Rakernas, otomatis tidak ada program kerja yang jelas. Sebaliknya, PB Ferkushi malah menyelenggarakan Silaturahmi Nasional (Silatnas) secara virtual, padahal Rakernas jauh lebih penting," ucap Agus.
Baca Juga: Turnamen Bulu Tangkis Indonesia Masters 2021 Batal Digelar
Dijelaskan Agus Purwanto yang didampingi Budi Sulistianto (Banten) dan Rusdi Ahwan Ihsan dan Arnold Silalahi dari Jawa Barat, pelaksanaan Munaslub ini sudah melalui prosedur yang benar. Pertama, adanya surat mosi tidak percaya dan permintaan resmi kepada Ketua Umum PB Ferkushi, Abdul Hafil Fuddin yang diajukan pada 20 Desember. Namun, permintaan itu tidak diindahkan sampai batas waktu yang diinginkan 31 Januari 2021.
Lihat Juga :