Markis Kido Tak Dimakamkan di TMP Kalibata, Begini Penjelasan Menpora

Selasa, 15 Juni 2021 - 18:03 WIB
Menpora Zainudin Amali memberikan penjelasan mengenai proses pemakaman Markis Kido yang tak dilangsungkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Selasa (15/6/2021) WIB / Foto: Kemenpora
JAKARTA - Menpora Zainudin Amali memberikan penjelasan mengenai proses pemakaman Markis Kido yang tak dilangsungkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Menurutnya, ada beberapa kriteria dan syarat tertentu dan itu berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos).

Markis Kido meninggal dunia pada Senin (14/6/2021) malam WIB. Sebelum dinyatakan wafat, dia sempat pingsan saat tengah bermain bulu tangkis.

Rekan-rekan Markis Kido sempat memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Omni. Tetapi takdir berkata lain, kakak Bona Septano itu menghembuskan nafas terakhir.



BACA JUGA: Tangisan Istri Iringi Pemakaman Markis Kido

Markis Kido merupakah pahlawan besar bulutangkis Indonesia. Bersama Hendra Setiawan, Markis Kido telah berulang kali mengibarkan sang Merah Putih dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di berbagai event internasional. Sang juara dunia, peraih emas Asian Games dan Olimpiade, membuatnya menjadi bintang ganda putra yang lengkap.

Atas apresiasinya tersebut, Siwo PWI Pusat pernah menganugerahi penghargaan sebagai atlet terbaik kepada Markis Kido -Hendra. Atas jasa dan pengorbanannya yang luar biasa, maka pantas rasanya Markis Kido menjadi teladan bukan hanya bagi para pemain bulutangkis, namun juga olahragawan, serta masyarakat umum.

Untuk itu, rasanya layak bila Markis Kido mendapatkan penghormatan untuk bisa dimakamkan di TMP Kalibata sebagai pahlawan olahraga Indonesia. Menurut Menpora, ketika mendengar Markis Kido meninggal, dirinya melakukan koordinasi untuk rencana pemakaman di Taman Makam Pahlawan, dia menilai Markis Kido sebagai salah satu pahlawan olahraga yang pernah mengharumkan nama Indonesia.

BACA JUGA: BACA JUGA: Menpora: Semangat Juang Markis Kido Patut Diteladani Pebulu Tangkis Muda

Namun, ternyata untuk pemakaman di TMP ternyata memiliki kriteria dan syarat tertentu yang berada di bawah Kementerian Sosial. "Kewenangan siapa saja yang berhak dimakamkan di TMP adalah di Kementerian Sosial (Kemensos)," katanya dikutip dari laman resmi Kemenpora, Selasa (15/6/2021).

Adapun kriterianya adalah siapa saja yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah (Presiden RI) berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya, dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran. Sedangkan Markis Kido hanya mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP.

"Markis Kido mendapatkan penghargaan Parama Kridha Utama Kelas I dari Presiden SBY pada tahun 2008, dan itu tidak termasuk yang bisa dimakamkan di TMP, seperti waktu itu Olimpian Lukman Niode juga tidak bisa," jelas Menpora.

"Kedepan tetap menjadi perhatian Kemenpora, untuk melihat apakah kriteria dapat diperluas dan dikomunikasikan dengan Kemensos serta pada kelembagaan khusus yang berwenang tentang hal ini. "Kita akan lihat dan membahasnya bersama lembaga terkait, apakah bisa diperluas kriterianya," pungkas Menpora.
(yov)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More