Bambang Suryo dan 3 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang
Kamis, 21 April 2022 - 17:27 WIB
Sedangkan mobil kedua terlihat tiga tersangka lain yang terkait pengaturan skor juga digelandang memasuki ruangan seksi tindak Pidana Umum (Pidum), ketiganya yakni DYP (33), IAH (42), dan FA (47).
Bambang dan tiga orang tersangka lainnya langsung dibawa masuk ke dalam ruangan dengan tangan terikat dan dikawal penyidik polisi Polda Jawa Timur.
Keempatnya menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas di ruangan seksi tindak pidana umum secara tertutup. Di dalam ruangan juga terlihat jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kota Malang, serta penyidik kepolisian Polda Jawa Timur.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyebut, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan karena dugaan pengaturan skor tersebut dilangsungkan di Malang. Sehingga diputuskan keempat tersangka dibawa dari Polda Jawa Timur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum ada 4 tersangka yaitu pertama YY alias BS (51), DM (33), IM (32), FR (47)," kata Eko Budisusanto, pada Kamis sore (21/4/2022) di ruangan tindak pidana umum.
Bambang dan tiga orang tersangka lainnya langsung dibawa masuk ke dalam ruangan dengan tangan terikat dan dikawal penyidik polisi Polda Jawa Timur.
Keempatnya menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas di ruangan seksi tindak pidana umum secara tertutup. Di dalam ruangan juga terlihat jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kota Malang, serta penyidik kepolisian Polda Jawa Timur.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyebut, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan karena dugaan pengaturan skor tersebut dilangsungkan di Malang. Sehingga diputuskan keempat tersangka dibawa dari Polda Jawa Timur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum ada 4 tersangka yaitu pertama YY alias BS (51), DM (33), IM (32), FR (47)," kata Eko Budisusanto, pada Kamis sore (21/4/2022) di ruangan tindak pidana umum.
Lihat Juga :