Langgar Prosedur, Akmal Marhali: Panpel Arema FC vs Persebaya Terancam 5 Tahun Penjara
Minggu, 02 Oktober 2022 - 10:21 WIB
Atas kelalaian ini, sama saja pihak penyelenggara melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 103 UU keolahragaan Nasional, yang menyebutkan:
"Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar".
Tak hanya Panpel, menurut Akmal kelalaian juga dilakukan pihak kepolisian yang melepaskan tembakan gas air mata untuk melerai suporter. Sebab ini melanggar “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”," tegasnya.
Begitu juga kelalaian di kubu PSSI dan PT LIB yang masih menyelenggarakan pertandingan di malam hari. Menurut Akmal, dari awal adanya regulasi ini berpotensi rawan untuk ketertiban dan keamanan.
"Penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar".
Tak hanya Panpel, menurut Akmal kelalaian juga dilakukan pihak kepolisian yang melepaskan tembakan gas air mata untuk melerai suporter. Sebab ini melanggar “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”," tegasnya.
Baca Juga
Begitu juga kelalaian di kubu PSSI dan PT LIB yang masih menyelenggarakan pertandingan di malam hari. Menurut Akmal, dari awal adanya regulasi ini berpotensi rawan untuk ketertiban dan keamanan.
(mirz)
tulis komentar anda