Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Tribun Penonton, PSSI Beri Pembelaan

Minggu, 02 Oktober 2022 - 18:00 WIB
PSSI memberi pernyataan terkait keputusan pihak Kepolisian menembakan gas air mata ke tribun penonton. Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.
JAKARTA - PSSI memberi pernyataan terkait keputusan pihak Kepolisian menembakan gas air mata ke tribun penonton yang memicu terjadinya tragedi Kanjuruhan . Mereka menyebut langkah ini tidak bisa dihindarkan.



Ini disampaikan Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi. Dia menyebut pihak kepolisian sudah punya prosedur tersendiri untuk menangani massa. Hal itu mengakibatkan penggunaan gas air mata terpaksa dilakukan.



Padahal, penggunaan gas air mata itu yang disinyalir membuat keadaan di stadion Kanjuruhan menjadi kacau dan terkendali. Imbasnya, duel Arema FC vs Persebaya Surabaya pada lanjutan Liga 1 2022/2023 itu menewaskan hingga setidaknya 129 orang.

Keputusan pihak kepolisian menembakkan gas air mata sampai saat ini jadi sorotan. Padahal, pihak FIFA sudah menegaskan jika gas air mata dilarang digunakan pada saat pertandingan.

Tentunya pihak PSSI dan Liga 1 sudah menjabarkan hak tersebut kepada kepolisian. Namun, gas air mata tetap ditembakkan.

Yunus Nusi menyebut jika penggunaan gas air mata berada di tangan kepolisian. Pihak Kepolisian tentu punya pertimbangan tersendiri.

“Kejadiannya terjadi begitu cepat pada tragedi tersebut. Tentu dari pihak keamanan sendiri telah dipikirkan dan dikaji dengan baik," ucapnya.

"Karena memang setelah 45x2, dari suporter banyak yang turun ke lapangan, dan pihak keamanan mengambil langkah antisipatif,” lanjut Yunus Nusi saat konferensi pers.



Saat ini, total ada 180 orang yang tengah dirawat di sejumlah rumah sakit. Korban tersebar di RSUD Kanjuruhan, RS Wava Husada, RS Teja Husada, RSUD Saiful Anwar, dan beberapa rumah sakit di Kota Malang.
(mirz)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More