Direktur Utama PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Perannya
Kamis, 06 Oktober 2022 - 20:56 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satunya Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita (AHL).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Sekadar informasi, Akhmad Hadian Lukita belum kunjung menampakkan batang hidungnya usai Tragedi Kanjuruhan. SINDOnews sudah menghubungi langsung Lukita melalui pesan singkat namun belum ada tanggapan.
Kapolri mengatakan, AHL bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
"Stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri
AHL termasuk dalam satu dari enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Lima tersangka lainnya adalah Saudara AH (Ketua panpel pelaksana pertandingan), Saudara SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), Saudara H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan, Saudara BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).
Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.
"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Sekadar informasi, Akhmad Hadian Lukita belum kunjung menampakkan batang hidungnya usai Tragedi Kanjuruhan. SINDOnews sudah menghubungi langsung Lukita melalui pesan singkat namun belum ada tanggapan.
Kapolri mengatakan, AHL bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
"Stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," kata Kapolri
AHL termasuk dalam satu dari enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Lima tersangka lainnya adalah Saudara AH (Ketua panpel pelaksana pertandingan), Saudara SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), Saudara H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan, Saudara BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
"Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).
Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana.
"Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan," imbuh Jokowi.
(sto)
tulis komentar anda