Profil Abdul Haris, Ketua Panpel Arema Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Dihukum Komdis PSSI Seumur Hidup

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 22:02 WIB
Padatnya jumlah penonton inilah yang membuat banyak orang sesak nafas ditambah lagi dengan penembakan gas air mata oleh polisi.

Buntut dari Tragedi Kanjuruhan ini membuat Abdul Haris dijatuhi sanksi berat oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin Tobing dengan tidak boleh beraktivitas seumur hidup di sepak bola.

Menurut Edwin sebagai panpel Abdul Haris tidak melakukan berbagai penanganan dini seperti pintu stadion yang seharusnya terbuka justru dibiarkan tertutup.

Tak hanya itu, Abdul Haris juga telah menjadi satu dari keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri. Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas insiden yang memakan ratusan korban tersebut.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, panpel telah melanggar aturan Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

Abdul Haris bukanlah wajah baru di Arema, dan kali pertama dia mendapatkan sanksi. Sebelumnya dia sempat dilarang aktif di persepakbolaan nasional pada 2010 lalu.

Hal tersebut merupakan sanksi atas kasus penyuapan Komisi Disiplin PSSI dan melakukan pencemaran nama baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!