Haruna Soemitro Mundur dari Plt Asprov PSSI DKI Jakarta

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:13 WIB
Dan alasan yang terakhir adalah keputusan KBP yang menerima surat dukungan yang tidak sah karena ditandatangani oleh, bukan anggota Direksi, sangat bertentangan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

BACA JUGA: Pray For Itaewon, Shin Tae-yong: Hatiku Hancur!

"Melalui surat ini, saya mengajukan pengunduran diri saya sebagai Plt. Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta dan mengembalikan amanat tersebut kepada PSSI," Tulis Haruna Soemitro dalam surat pengunduran dirinya, Minggu (30/10/2022).

Hingga saat ini, masih banyak pihak yang mendesak petinggi PSSI mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Namun hingga saat ini, tidak memberikan respon atas dasar tuntutan tersebut.
(yov)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!