Heboh Petinju Kelas Berat Selundupkan 22 Ton Kokain Senilai Rp15,7 Triliun!
Rabu, 02 November 2022 - 21:50 WIB
Heboh Petinju Kelas Berat Selundupkan Kokain 22 Ton Senilai Rp15,7 Triliun!/The Sun
Petinju kelas berat Goran Gogic ditangkap karena menyelundupkan 22 ton kokain senilai USD1 miliar atau sekitar Rp15,7 triliun ke Amerika Serikat. Goran Gogic didakwa melakukan perdagangan kokain senilai lebih dari USD1 miliar melalui Amerika Serikat.
Mantan petinju Montenegro itu ditangkap saat mencoba naik pesawat dari Miami ke Zurich, Swiss pada Minggu malam. Gogic yang berusia 43 tahun didakwa oleh dewan juri di New York setelah salah satu penyelundupan narkoba terbesar dalam sejarah AS.
Baca Juga: Anthony Joshua Yakin Megaduel Tyson Fury Terjadi sebelum Pensiun
Dia telah didakwa dengan tiga tuduhan melanggar Undang-Undang Penegakan Hukum Narkoba Maritim - serta tuduhan konspirasi lebih lanjut. Keempat dakwaan itu masing-masing membawa hukuman penjara minimal 10 tahun.
Mantan petinju Montenegro itu ditangkap saat mencoba naik pesawat dari Miami ke Zurich, Swiss pada Minggu malam. Gogic yang berusia 43 tahun didakwa oleh dewan juri di New York setelah salah satu penyelundupan narkoba terbesar dalam sejarah AS.
Baca Juga: Anthony Joshua Yakin Megaduel Tyson Fury Terjadi sebelum Pensiun
Dia telah didakwa dengan tiga tuduhan melanggar Undang-Undang Penegakan Hukum Narkoba Maritim - serta tuduhan konspirasi lebih lanjut. Keempat dakwaan itu masing-masing membawa hukuman penjara minimal 10 tahun.
Lihat Juga :