Tugas 27 Atlet usai Resmi Dilantik Jadi PNS

Jum'at, 07 Juli 2023 - 16:42 WIB
loading...
Tugas 27 Atlet usai...
Para atlet berprestasi berswafoto usai resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Swasta (PNS) di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) / Foto: Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Sebanyak 27 atlet berprestasi resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mereka memiliki tugas penting selepas menjadi atlet profesional.

Atlet yang diangkat sebagai PNS adalah Aldila Sutjiadi dan Christopher Benjamin Rungkat dari cabang olahraga (cabor) tenis. Sedangkan dari cabor wushu adalah Edgar Xavier Marvelo, Felda Elvira Santoso dan Haris Horatius.

Kemudian, Rifda Irfanaluthfi dari cabor senam dan Sri Wahyu Agustinus dari angkat besi. Sedangkan sisanya datang dari cabor bulu tangkis.



Mereka adalah Angga Pratama, Edi Subaktiar, Firman Abdul Kholik, Fitriani, Hafiz Faizal, Ihsan Maulana, Ni Ketut Mahadewi Istarani, Debby Susanto, Greysia Polii, Tantowi Ahmad, Lilyana Natsir, Anthony Sinisuka Ginting, Apriyani Rahayu, Gregoria Mariska Tunjung, Fajar Alfian, Jonatan Christie, Kevin Sanjaya Sukamuljo, Marcus Fernaldi Gideon, Mohammad Ahsan, Muhammad Rian Ardianto dari bulu tangkis.

27 atlet tersebut berhak menjadi PNS, setelah mengharumkan nama Indonesia. Selain itu, pengangkatan atlet menjadi PNS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2018.



Kepala Bagian Humas Kemenpora, Indra Jayaatmaja mengatakan usai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) para atlet ataupun pelatih yang masih aktif akan tetap bertugas seperti biasanya. Ia pun menjelaskan untuk atlet yang sudah pensiun akan ditugaskan melatih para calon atlet.

"Statusnya sebagai ASN, namun mereka tetap bertugas sebagai atlet/pelatih. Tetap sebagai fungsional, yang sudah tidak jadi atlet secara otomatis melatih," kata Indra kepada SINDOnews, Jumat (7/7/2023).

Indra menambahkan atlet yang sudah menjadi ASN mendapatkan hak-hak mereka gaji selepas pengangkatan. Hal tersebut membuat para atlet bisa mendapatkan uang tambahan selain dari gaji sebagai ASN, tetapi juga dari pemerintah jika berhasil mendapatkan prestasi.

"Atlet yang berstatus sebagai ASN sudah mendapat gaji sebagaimana haknya," imbuhnya.

(yov)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)