Pakar Pemerintahan: Erick Thohir Tidak Perlu Mundur dari Ketum PSSI
Kamis, 18 September 2025 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bung Harpa Soroti Konflik Kepentingan Jabatan Ganda Erick Thohir di PSSI dan Kemenpora
2) Hal tersebut dilakukan secara proporsional untuk semua cabang olahraga. Artinya, Menpora harus mengayomi semua cabang olahraga
3) statuta FIFA dan statuta PSSI tidak melarang adanya rangkap jabatan antara ketum PSSI dengan menteri. Yang ada dalam statuta FIFA hanyalah jangan sampai terjadi konflik kepentingan. Sementara dalam statuta PSSI Yang tercantum sebagai syarat wajib Ketum PSSI mencakup: warga negara Indonesia, pengalaman mengelola sepakbola, pengetahuan tata kelola dan hukum sepakbola, pengalaman posisi strategis di pemerintahan atau swasta, dan keselarasan dengan program PSSI-FIFA-AFC.
4) Adanya kekhawtiran intervensi pemerintah dalam sepakbola sebenarnya tidaklah relevan karena sejatinya selama ini, Erick Tohir selain Ketum PSSI juga sbg pemerintah yakni menteri BUMN. Artinya, intervensi tersebut tidak terjadi. Justru sebaliknya yang terjadi adalah support pemerintah kepada sepakbola semakin lancar dan nyata. Pernyataan Presiden FIFA Giani Ifantino yang memberikan support dan ucapan selamat kepada Erick Tohir menandakan tidak ada masalah dengan rangkap jabatan asalkan syaratnya bisa menghindari konflik kepentingan
5) atas dasar itulah, maka dalam prespektik hukum tata pemerintahan tidak ada larangan bagi Menpora sekaligus sebagai Ketum PSSI.
Berikut 5 Poin Penting tentang Rangkap Jabatan Erick Thohir
1) Dalam UU 11/2022 tentang Keolahragaan pasal 23 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui penetapan kebijakan, pendidikan, pelatihan, koordinasi, konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan, penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan,perizinan, pengawasan dan evaluasi.2) Hal tersebut dilakukan secara proporsional untuk semua cabang olahraga. Artinya, Menpora harus mengayomi semua cabang olahraga
3) statuta FIFA dan statuta PSSI tidak melarang adanya rangkap jabatan antara ketum PSSI dengan menteri. Yang ada dalam statuta FIFA hanyalah jangan sampai terjadi konflik kepentingan. Sementara dalam statuta PSSI Yang tercantum sebagai syarat wajib Ketum PSSI mencakup: warga negara Indonesia, pengalaman mengelola sepakbola, pengetahuan tata kelola dan hukum sepakbola, pengalaman posisi strategis di pemerintahan atau swasta, dan keselarasan dengan program PSSI-FIFA-AFC.
4) Adanya kekhawtiran intervensi pemerintah dalam sepakbola sebenarnya tidaklah relevan karena sejatinya selama ini, Erick Tohir selain Ketum PSSI juga sbg pemerintah yakni menteri BUMN. Artinya, intervensi tersebut tidak terjadi. Justru sebaliknya yang terjadi adalah support pemerintah kepada sepakbola semakin lancar dan nyata. Pernyataan Presiden FIFA Giani Ifantino yang memberikan support dan ucapan selamat kepada Erick Tohir menandakan tidak ada masalah dengan rangkap jabatan asalkan syaratnya bisa menghindari konflik kepentingan
5) atas dasar itulah, maka dalam prespektik hukum tata pemerintahan tidak ada larangan bagi Menpora sekaligus sebagai Ketum PSSI.
(yov)
Lihat Juga :