Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Selasa, 16 Juni 2026 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
Pengakuan terhadap kontribusi tersebut juga tercermin dalam capaian akademiknya. Dalam sidang terbuka promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan, ia dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan meraih IPK 3,88. Lebih dari itu, ia juga ditetapkan sebagai Wisudawan Terbaik Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pasundan Tahun 2026 sekaligus tercatat sebagai lulusan ke-164 Program Doktor Ilmu Hukum Unpas.
Pada tahun 2026 ini, Universitas Pasundan meluluskan 1.072 wisudawan jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor. Dari jumlah tersebut, Pascasarjana Universitas Pasundan meluluskan 299 wisudawan yang terdiri atas 216 lulusan program magister dan 83 lulusan program doktor. Program Doktor Ilmu Hukum sendiri meluluskan 24 doktor baru.
Pascasarjana Universitas Pasundan juga menetapkan 19 Wisudawan Terbaik dari berbagai program sarjana, magister dan doktor. Bagi tingkat Doktoral, penilaian tidak hanya didasarkan pada IPK, tetapi juga mempertimbangkan produktivitas akademik, penelitian, publikasi ilmiah, karya buku, kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, serta aktivitas akademik lainnya. Dalam konteks itulah, kiprah akademik Wide Putra Ananda memperoleh pengakuan. Keberhasilannya tidak hanya terletak pada penyelesaian studi doktoral, tetapi juga pada upaya membangun ruang baru bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Ia berharap seluruh kerja akademik tersebut dapat menjadi langkah awal menuju lahirnya Undang-Undang Profesi Atlet.
"Harapan saya, ini menjadi naskah akademis sebagai awal untuk penyusunan undang-undang. Akan dilanjutkan ke kajian lebih dalam sebelum diajukan ke RUU. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum yang diawali dengan UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pasundan yang memberikan ruang bagi penelitian yang lahir dari kegelisahan akademik. "Pascasarjana Unpas ini sangat luar biasa karena tidak semua kampus mau menerima topik disertasi saya. Unpas menerima dan mendukung hingga saya bisa lulus. Menurut saya, Unpas sangat terbuka terhadap berbagai penelitian sehingga siapa pun yang memiliki kegelisahan akademik dapat menelitinya di kampus ini," ujarnya.
Pada akhirnya, kontribusi terbesar dari karya tersebut mungkin bukan hanya usulan pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet. Yang lebih penting adalah lahirnya kesadaran bahwa olahraga Indonesia membutuhkan fondasi keilmuan yang sama kuatnya dengan ambisi prestasinya. Sebab stadion dapat dibangun, kompetisi dapat diperbanyak, dan target medali dapat terus ditingkatkan. Namun, tanpa fondasi hukum yang kokoh, pembangunan olahraga akan selalu menyisakan celah yang sama. Dari kampus itulah sebuah upaya besar mulai dirintis, membangun Hukum Olahraga Indonesia sebagai disiplin ilmu yang mampu melindungi atlet, memperkuat tata kelola olahraga, dan menjadi bagian dari masa depan olahraga nasional yang lebih berkeadilan.
Pada tahun 2026 ini, Universitas Pasundan meluluskan 1.072 wisudawan jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor. Dari jumlah tersebut, Pascasarjana Universitas Pasundan meluluskan 299 wisudawan yang terdiri atas 216 lulusan program magister dan 83 lulusan program doktor. Program Doktor Ilmu Hukum sendiri meluluskan 24 doktor baru.
Pascasarjana Universitas Pasundan juga menetapkan 19 Wisudawan Terbaik dari berbagai program sarjana, magister dan doktor. Bagi tingkat Doktoral, penilaian tidak hanya didasarkan pada IPK, tetapi juga mempertimbangkan produktivitas akademik, penelitian, publikasi ilmiah, karya buku, kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, serta aktivitas akademik lainnya. Dalam konteks itulah, kiprah akademik Wide Putra Ananda memperoleh pengakuan. Keberhasilannya tidak hanya terletak pada penyelesaian studi doktoral, tetapi juga pada upaya membangun ruang baru bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Ia berharap seluruh kerja akademik tersebut dapat menjadi langkah awal menuju lahirnya Undang-Undang Profesi Atlet.
"Harapan saya, ini menjadi naskah akademis sebagai awal untuk penyusunan undang-undang. Akan dilanjutkan ke kajian lebih dalam sebelum diajukan ke RUU. Saya ingin atlet di Indonesia memiliki perlindungan hukum yang diawali dengan UU Profesi Atlet yang menegaskan bahwa atlet adalah profesi," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pasundan yang memberikan ruang bagi penelitian yang lahir dari kegelisahan akademik. "Pascasarjana Unpas ini sangat luar biasa karena tidak semua kampus mau menerima topik disertasi saya. Unpas menerima dan mendukung hingga saya bisa lulus. Menurut saya, Unpas sangat terbuka terhadap berbagai penelitian sehingga siapa pun yang memiliki kegelisahan akademik dapat menelitinya di kampus ini," ujarnya.
Pada akhirnya, kontribusi terbesar dari karya tersebut mungkin bukan hanya usulan pembentukan Undang-Undang Profesi Atlet. Yang lebih penting adalah lahirnya kesadaran bahwa olahraga Indonesia membutuhkan fondasi keilmuan yang sama kuatnya dengan ambisi prestasinya. Sebab stadion dapat dibangun, kompetisi dapat diperbanyak, dan target medali dapat terus ditingkatkan. Namun, tanpa fondasi hukum yang kokoh, pembangunan olahraga akan selalu menyisakan celah yang sama. Dari kampus itulah sebuah upaya besar mulai dirintis, membangun Hukum Olahraga Indonesia sebagai disiplin ilmu yang mampu melindungi atlet, memperkuat tata kelola olahraga, dan menjadi bagian dari masa depan olahraga nasional yang lebih berkeadilan.
(yov)
Lihat Juga :