Masalah Honorarium Panpel Asian Games 2018 Jangan Sampai Salah Alamat
Selasa, 06 Oktober 2020 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, menurut Harry, karena kedudukan INASGOC sebagai Satker Kemenpora, maka hal itu berada di ranah internal Kemenpora untuk diselesaikan. "Ibaratnya, dalam sebuah rumah tangga, INASGOC itu bagian di dalam Kemenpora. Panpel sudah mengadukan dan meminta untuk diselesaikan,” katanya.
“Bagaimana pihak Kemenpora akan menuntaskan, atau kepada siapa Kemenpora mau meneruskan persoalan ini, kita tunggu. Harapannya semoga bisa dipenuhi karena segala hal menyangkut Surat Keputusan, atau persyaratan administrasi lainnya sudah dipenuhi oleh INASGOC," jelas Harry.
Banyak usaha yang sudah dilakukan INASGOC, usaha intensif pertama mengenai permohonan honor panpel di tahun 2016, sebesar Rp12.371.350.000,-, dimulai ketika Sekjen INASGOC, atas nama Ketua INASGOC pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 10 Desember 2018.
Surat yang mempertanyakan kembali hak-hak saat menjadi garda pertama di periode awal kepanitiaan Asian Games 2018 itu juga dikirimkan ke Wakil Presiden, Menpora, dan Menkeu.
Setelah menunggu setahun lebih, bukan pencairan honorarium yang terjadi. Namun, munculnya hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal.
Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing Panpel.
Sebenarnya, dasar kebijakan pembayaran honorarium itu sudah kuat dan sangat jelas. Para personil Panpel Asian Games 2018 ditunjuk berdasarkan 3 Surat Keputusan (SK) Panitia Penyelenggara, yakni SK No: 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK NO : 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK NO : 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016. Lalu besaran honor yang harus diterima juga sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No. S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitiaan Asian Games XVIII.
“Bagaimana pihak Kemenpora akan menuntaskan, atau kepada siapa Kemenpora mau meneruskan persoalan ini, kita tunggu. Harapannya semoga bisa dipenuhi karena segala hal menyangkut Surat Keputusan, atau persyaratan administrasi lainnya sudah dipenuhi oleh INASGOC," jelas Harry.
Banyak usaha yang sudah dilakukan INASGOC, usaha intensif pertama mengenai permohonan honor panpel di tahun 2016, sebesar Rp12.371.350.000,-, dimulai ketika Sekjen INASGOC, atas nama Ketua INASGOC pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 10 Desember 2018.
Surat yang mempertanyakan kembali hak-hak saat menjadi garda pertama di periode awal kepanitiaan Asian Games 2018 itu juga dikirimkan ke Wakil Presiden, Menpora, dan Menkeu.
Setelah menunggu setahun lebih, bukan pencairan honorarium yang terjadi. Namun, munculnya hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal.
Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing Panpel.
Sebenarnya, dasar kebijakan pembayaran honorarium itu sudah kuat dan sangat jelas. Para personil Panpel Asian Games 2018 ditunjuk berdasarkan 3 Surat Keputusan (SK) Panitia Penyelenggara, yakni SK No: 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK NO : 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK NO : 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016. Lalu besaran honor yang harus diterima juga sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No. S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitiaan Asian Games XVIII.
Lihat Juga :