Masalah Honorarium Panpel Asian Games 2018 Jangan Sampai Salah Alamat
Selasa, 06 Oktober 2020 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Harry, output kinerja juga terlihat dengan dilaksanakan enam kegiatan utama, dan kegiatan lain yang dilakukan selama periode, Januari-Agustus 2016. Antara lain, dua kali Coordination Committee Meeting dengan Dewan Olimpiade Asia (OCA), dua kali rapat pleno panitia INASGOC, OCA TV Audit Meeting, dan OCA IT Audit Meeting dan kerja persiapan lainnya.
Di sisi lain, Ambarwati Johanna, Mantan Direktur Akomodasi menyampaikan, beberapa hal sudah dilakukan seperti, beraudiensi dengan lembaga-lembaga terkait, RDPU di Komisi X DPR RI, sampai pada penyerahan novum baru dan melakukan verifikasi bersama para mantan Direktur INASGOC terhadap nominatif list dari organik Panitia Pelaksana.
Hasil dari verifikasi itu, kata dia, menghasilkan daftar nama Panpel yang berhak atas honorarium 2016 sebagai mana tercantum dalam surat kami No. 001/Honor 2016/Ex INASGOC/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020.
“Kami minta bantuan Kemenpora, untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan reviu ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan reviu BPKP, bahwa pada 2016 kami belum Satker, dan yang dapat meminta memasukkan reviu adalah Kemenpora,” jelasnya.
Sarman Simanjorang, Direktur Ticketing INASGOC, menyampaikan agar hak yang diterimanya dapat segera disalurkan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dan diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan SK yang ada.
(Baca Juga: Dejan Lovren Komentari Kekalahan Memalukan Liverpool )
“Kekurangan seharusnya bisa ditarik dari dana yang ada di LPDUK. Dana yang disiapkan oleh INASGOC yang saat ini ada di bawah Kemenpora. Dari reviu BPKP jelas, bahwa tanggung jawab di Panitia Penyelenggara. Saya ketuk hati para pejabat Kemenpora, untuk mau membayar keringat kami yang belum terbayarkan selama 4 tahun, dimulai dengan meminta BPKP untuk melakukan reviu ulang. Sehingga pembayaran yang dilakukan Kemenpora, memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Ambarwati Johanna, Mantan Direktur Akomodasi menyampaikan, beberapa hal sudah dilakukan seperti, beraudiensi dengan lembaga-lembaga terkait, RDPU di Komisi X DPR RI, sampai pada penyerahan novum baru dan melakukan verifikasi bersama para mantan Direktur INASGOC terhadap nominatif list dari organik Panitia Pelaksana.
Hasil dari verifikasi itu, kata dia, menghasilkan daftar nama Panpel yang berhak atas honorarium 2016 sebagai mana tercantum dalam surat kami No. 001/Honor 2016/Ex INASGOC/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020.
“Kami minta bantuan Kemenpora, untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan reviu ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan reviu BPKP, bahwa pada 2016 kami belum Satker, dan yang dapat meminta memasukkan reviu adalah Kemenpora,” jelasnya.
Sarman Simanjorang, Direktur Ticketing INASGOC, menyampaikan agar hak yang diterimanya dapat segera disalurkan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dan diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan SK yang ada.
(Baca Juga: Dejan Lovren Komentari Kekalahan Memalukan Liverpool )
“Kekurangan seharusnya bisa ditarik dari dana yang ada di LPDUK. Dana yang disiapkan oleh INASGOC yang saat ini ada di bawah Kemenpora. Dari reviu BPKP jelas, bahwa tanggung jawab di Panitia Penyelenggara. Saya ketuk hati para pejabat Kemenpora, untuk mau membayar keringat kami yang belum terbayarkan selama 4 tahun, dimulai dengan meminta BPKP untuk melakukan reviu ulang. Sehingga pembayaran yang dilakukan Kemenpora, memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
(mirz)
Lihat Juga :