Masalah Honorarium Panpel Asian Games 2018 Jangan Sampai Salah Alamat

Selasa, 06 Oktober 2020 - 23:05 WIB
loading...
Masalah Honorarium Panpel Asian Games 2018 Jangan Sampai Salah Alamat
Upaya menyelesaikan tertundanya honorarium panitia pelaksana (Panpel) Asian Games 2018 (INASGOC), serta insentif bonus yang dijanjikan sejak Desember 2018, jangan sampai salah alamat. Foto: istimewa
A A A
JAKARTA - Upaya menyelesaikan tertundanya honorarium panitia pelaksana (Panpel) Asian Games 2018 (INASGOC) di periode kerja Januari-Agustus 2016, serta insentif bonus yang dijanjikan sejak Desember 2018, jangan sampai salah alamat.

Meski persoalan tersebut belum tuntas, bekas panpel juga diminta lebih fokus memperjuangkan hak sehingga tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

(Baca Juga: Karier Canelo Mandek, Avni Yildirim Diburu 2 Raja Menengah Super )

Hal itu ditekankan mantan (Plt) Sekretaris Jenderal INASGOC, periode 2016-2017, Harry Warganegara saat menyatakan pendapatnya mengenai usaha yang dilakukan IKAPAN (Ikatan Keluarga Panitia Pelaksana Asian Games 2018) yang tengah menuntut pencairan honor dan insentif bonus yang belum selesai.

Terakhir, usaha IKAPAN sudah mendapat respon positif dari Komisi X DPR RI saat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, RI, 9 Juli lalu.

"Kami di jajaran pimpinan INASGOC sudah berusaha semaksimal mungkin dan menjalani prosedur yang disyaratkan dalam usaha menyelesaikan tertundanya honorarium di periode kerja Januari-Agustus 2016, serta insentif bonus. Terutama kepada Kemenpora sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Asian Games 2018,” kata Harry, Selasa (6/10/2020).

“Kedudukan INASGOC itu sebagai Satuan Kerja (Satker) dan berada di bawah Kemenpora . Jadi memang semua hal terkait INASGOC hanya ada di Kemenpora sebagai pengambil keputusan akhir, termasuk soal honorarium dan bonus," lanjutnyanya.

Karena itu, menurut Harry, karena kedudukan INASGOC sebagai Satker Kemenpora, maka hal itu berada di ranah internal Kemenpora untuk diselesaikan. "Ibaratnya, dalam sebuah rumah tangga, INASGOC itu bagian di dalam Kemenpora. Panpel sudah mengadukan dan meminta untuk diselesaikan,” katanya.

“Bagaimana pihak Kemenpora akan menuntaskan, atau kepada siapa Kemenpora mau meneruskan persoalan ini, kita tunggu. Harapannya semoga bisa dipenuhi karena segala hal menyangkut Surat Keputusan, atau persyaratan administrasi lainnya sudah dipenuhi oleh INASGOC," jelas Harry.

Banyak usaha yang sudah dilakukan INASGOC, usaha intensif pertama mengenai permohonan honor panpel di tahun 2016, sebesar Rp12.371.350.000,-, dimulai ketika Sekjen INASGOC, atas nama Ketua INASGOC pernah mengirimkan surat kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan pada 10 Desember 2018.

Surat yang mempertanyakan kembali hak-hak saat menjadi garda pertama di periode awal kepanitiaan Asian Games 2018 itu juga dikirimkan ke Wakil Presiden, Menpora, dan Menkeu.

Setelah menunggu setahun lebih, bukan pencairan honorarium yang terjadi. Namun, munculnya hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 28 November 2019 yang mempermasalahkan dua hal.

Pertama, tidak adanya dasar kebijakan pembayaran honorarium yang ditetapkan Ketua Panitia Pelaksana INASGOC. Kedua, tidak diterimanya keluaran (output) dari setiap uraian tugas/jabatan yang menjadi bukti kinerja masing-masing Panpel.

Sebenarnya, dasar kebijakan pembayaran honorarium itu sudah kuat dan sangat jelas. Para personil Panpel Asian Games 2018 ditunjuk berdasarkan 3 Surat Keputusan (SK) Panitia Penyelenggara, yakni SK No: 001a/KEP-PP/PN-INASGOC/I/2016, SK NO : 010/PANNAS INASGOC/VI/2016, dan SK NO : 012a/KEP-STAFF/PN-INASGOC/VII/2016. Lalu besaran honor yang harus diterima juga sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No. S.1084/MK.02/2016 tanggal 5 Desember 2016 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Kepanitiaan Asian Games XVIII.

Menurut Harry, output kinerja juga terlihat dengan dilaksanakan enam kegiatan utama, dan kegiatan lain yang dilakukan selama periode, Januari-Agustus 2016. Antara lain, dua kali Coordination Committee Meeting dengan Dewan Olimpiade Asia (OCA), dua kali rapat pleno panitia INASGOC, OCA TV Audit Meeting, dan OCA IT Audit Meeting dan kerja persiapan lainnya.

Di sisi lain, Ambarwati Johanna, Mantan Direktur Akomodasi menyampaikan, beberapa hal sudah dilakukan seperti, beraudiensi dengan lembaga-lembaga terkait, RDPU di Komisi X DPR RI, sampai pada penyerahan novum baru dan melakukan verifikasi bersama para mantan Direktur INASGOC terhadap nominatif list dari organik Panitia Pelaksana.

Hasil dari verifikasi itu, kata dia, menghasilkan daftar nama Panpel yang berhak atas honorarium 2016 sebagai mana tercantum dalam surat kami No. 001/Honor 2016/Ex INASGOC/VII/2020 tertanggal 13 Juli 2020.

“Kami minta bantuan Kemenpora, untuk memberikan dan meminta kepada BPKP untuk melakukan reviu ulang atas novum yang sudah kami kirimkan. Karena sesuai dengan reviu BPKP, bahwa pada 2016 kami belum Satker, dan yang dapat meminta memasukkan reviu adalah Kemenpora,” jelasnya.

Sarman Simanjorang, Direktur Ticketing INASGOC, menyampaikan agar hak yang diterimanya dapat segera disalurkan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku dan diberikan kepada mereka yang berhak sesuai dengan SK yang ada.

(Baca Juga: Dejan Lovren Komentari Kekalahan Memalukan Liverpool )

“Kekurangan seharusnya bisa ditarik dari dana yang ada di LPDUK. Dana yang disiapkan oleh INASGOC yang saat ini ada di bawah Kemenpora. Dari reviu BPKP jelas, bahwa tanggung jawab di Panitia Penyelenggara. Saya ketuk hati para pejabat Kemenpora, untuk mau membayar keringat kami yang belum terbayarkan selama 4 tahun, dimulai dengan meminta BPKP untuk melakukan reviu ulang. Sehingga pembayaran yang dilakukan Kemenpora, memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
(mirz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)