Bantah Terlibat Match Fixing, Dua Pebulutangkis Ajukan Banding
Senin, 11 Januari 2021 - 18:17 WIB
loading...
Tiga pebulutangkis Indonesia yang dihukum BWF bertemu dengan Pengurus Pusat PBSI di Pelatnas Bulutangkis Indonesia Cipayung, Senin (11/1/2021). foto : pbsi
A
A
A
JAKARTA - Dua dari delapan pemain bulutangkis Indonesia yang terlibat dalam kasus pengaturan pertandingan akan mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Swiss. Langkah itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan Pengurus Pusat PBSI di Pelatnas Bulutangkis Indonesia Cipayung, Senin (11/1/2021).
Baca juga :Bos UFC Paksa Khabib Nurmagomedov Comeback Bertarung di Octagon
Pertemuan tersebut dihadiri tiga pebulutangkis yang terlibat match fixing yakni Agripinna Prima Rahmanto Putra, Mia Mawarti, dan Putri Sekartaji. Namun hanya Agripinna dan Mia yang memilih mengajukan banding ke CAS di Swiss. Mereka banding karena merasa tidak melakukan rekayasa hasil pertandingan atau berjudi.
Baca juga : Sosok Ronaldo di Mata Georgina Rodriguez: Dia Contoh Terbaik Anak-Anak
Sementara itu Putri Sekartaji memilih tidak mengajukan banding dan menerima hukuman skorsing 12 tahun dan denda USD 12.000. "Karena mereka masih sebagai warga PBSI, maka ketika mereka meminta bantuan dan perlindungan, tentu kita bantu dan dampingi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI Eddy Sukarno.
Eddy mengatakan memori banding tersebut akan segera dikirim ke CAS setelah ditandatangani oleh kedua pemain itu. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab jika PBSI tidak lepas tangan terhadap warganya yang tengah terlilit kasus.
Baca juga :Bos UFC Paksa Khabib Nurmagomedov Comeback Bertarung di Octagon
Pertemuan tersebut dihadiri tiga pebulutangkis yang terlibat match fixing yakni Agripinna Prima Rahmanto Putra, Mia Mawarti, dan Putri Sekartaji. Namun hanya Agripinna dan Mia yang memilih mengajukan banding ke CAS di Swiss. Mereka banding karena merasa tidak melakukan rekayasa hasil pertandingan atau berjudi.
Baca juga : Sosok Ronaldo di Mata Georgina Rodriguez: Dia Contoh Terbaik Anak-Anak
Sementara itu Putri Sekartaji memilih tidak mengajukan banding dan menerima hukuman skorsing 12 tahun dan denda USD 12.000. "Karena mereka masih sebagai warga PBSI, maka ketika mereka meminta bantuan dan perlindungan, tentu kita bantu dan dampingi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI Eddy Sukarno.
Eddy mengatakan memori banding tersebut akan segera dikirim ke CAS setelah ditandatangani oleh kedua pemain itu. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab jika PBSI tidak lepas tangan terhadap warganya yang tengah terlilit kasus.
Lihat Juga :