Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Pencalonan Tuan Rumah Olimpiade

Rabu, 21 April 2021 - 22:33 WIB
loading...
A A A
Ketua pelaksana dibantu oleh sekretaris dan anggota. Anggota tersebut terdiri dari sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga (K/L).



Ditegaskan pada Pasal 9, K/L yang masuk dalam keanggotaan pelaksana memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

“Untuk mendukung proses persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja Pemenangan,” bunyi ketentuan Pasal 10 ayat (1).

Dalam melaksanakan tugasnya, tim kerja ini dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

Pada Keppres 9/2021 ini juga tertuang mengenai ketentuan pendanaan dan masa kerja Panitia INABCOG. “Masa kerja Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 14.

Selanjutnya disebutkan pada Pasal 16, pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kemenpora Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pendanaan dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat tersebut merupakan penerimaan negara. Sedangkan pendanaan yang bersumber dari APBN 2021 dilakukan melalui optimalisasi anggaran.
(sha)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4033 seconds (0.1#10.140)