Lokasi Nobar Piala Eropa 2020 Secara Ilegal Ditindak Polisi

Jum'at, 25 Juni 2021 - 17:23 WIB
loading...
Lokasi Nobar Piala Eropa...
Trofi dan bola yang digunakan untuk Piala Eropa 2020. Foto: UEFA
A A A
JAKARTA - Upaya melindungi eksklusivitas dan hak siar pertandingan sepak bola terus digalakkan. Teranyar, polisi menindak 120 lokasi nonton bareng (nobar) Piala Eropa 2020 yang menampilkan pertandingan secara ilegal.

Hingga Jumat (25/6/2021), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia tercatat telah menindak 120 lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng Piala Eropa 2020. Mereka kedapatan menyelenggarakan acara tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.

Baca Juga: Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta

Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan Piala Eropa 2020 di area komersil. Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari MOLA TV selaku pemegang lisensinya.

Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen. Sejak jauh hari MOLA sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.

Mulai dari 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris. Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.

Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran. Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan MOLA selaku pemegang lisensi sebelum menggelar acara nobar Piala Eropa 2020 di area komersil.

Dari pihak MOLA, disampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka juga diminta untuk membayar ganti atas kerugian yang dialami, atau melakukan kerja sama resmi terlebih dulu.

Tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.

Dari sekian banyak lokasi yang ditindak, para pemiliknya rata-rata bersikap kooperatif. Tapi ada juga beberapa yang tidak. Untuk itu, MOLA akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Baca Juga: Como 1907: The True Story, Kisah Penyelamatan Klub Sepak Bola Italia

Perbuatan melanggara hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi," kata Uba Rialin selaku kuasa hukum MOLA.

MOLA mengingatkan kembali, bahwa seluruh konten tayangan mereka, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan terutulis. Sehingga jika ada yang tidak melaluinya, itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum.
(mirz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan 3 Trofi Major Bersama Timnas Portugal
Streaming European Qualifiers...
Streaming European Qualifiers 2025 di VISION+
Resmi! MNC Media dan...
Resmi! MNC Media dan AFC Perpanjang Kemitraan Hak Siar, Datuk Seri Windsor John: Terima Kasih
Lautan Manusia Penuhi...
Lautan Manusia Penuhi Air Mancur Cibeles Sambut Spanyol Juara Euro 2024
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Euro dari 1960 sampai 2024, Spanyol Raja Benua Biru
Jadwal Panas UEFA EURO...
Jadwal Panas UEFA EURO 2024 di Babak Perempat Final! Akses Link Nonton di Sini
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Special Bola
Piala Dunia 2026 Jadi...
Bola Dunia
Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir Cristiano Ronaldo, sang Adik Beri Sinyal Pensiun dari Timnas Portugal
Erick Thohir Beberkan...
Bola Dunia
Erick Thohir Beberkan Alasan Indonesia Bersaing dengan Banyak Negara untuk Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Penyebab Gol Krusial...
Bola Dunia
Penyebab Gol Krusial Kroasia Dianulir VAR: Portugal Akhirnya Selamat dan Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026!
Rekomendasi
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
V BTS Minta ARMY Tak...
V BTS Minta ARMY Tak Datangi Hotel selama Tur Eropa, Ungkap Hanya Tidur 2,5 Jam
MNC Sekuritas Dorong...
MNC Sekuritas Dorong Investor Mulai Investasi Reksa Dana lewat Promo Bonus Unit Penyertaan 100%
Berita Terkini
Swiss Lolos ke 16 Besar...
Swiss Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Aljazair
TMCR 2026 Satukan Tokoh...
TMCR 2026 Satukan Tokoh Nasional dan Komunitas Otomotif
Swiss Unggul 1-0 atas...
Swiss Unggul 1-0 atas Aljazair di Babak Pertama Piala Dunia 2026
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Tambah 1 Gol
Portugal vs Spanyol...
Portugal vs Spanyol di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ronaldo-Yamal Siapa Lebih Moncer?
Portugal Lolos ke 16...
Portugal Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Kroasia, Ronaldo Cetak Rekor Baru
Infografis
Gelandang Terbaik Eropa...
Gelandang Terbaik Eropa Dipastikan Absen di Piala Dunia 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved