Pelatih Bisbol dari Australia Minta Perbasasi Taati Putusan Hakim PT Jakarta

Senin, 20 September 2021 - 23:55 WIB
loading...
Pelatih Bisbol dari Australia Minta Perbasasi Taati Putusan Hakim PT Jakarta
Mantan atlet softball Australia, Zenon Winters, yang pernah bekerja sama dengan Perbasasi pada 2017-2019. Foto: SINDOnews/Susanto
A A A
JAKARTA - Kasus hukum antara pelatih bisbol asal Australia, Zenon Winters, dengan Perserikatan Bisbol dan Sofbol Amatir Seluruh Indonesia ( Perbasasi ) memasuki babak baru. Kuasa hukum Zenon, Ferry Azwan, mendesak Perbasasi membayar wanprestasi sebesar Rp5,7 miliar.

Ferry Azwan menyebut tuntutan kliennya berupa ganti rugi wanprestasi atau ingkar janji sebesar Rp5,7 miliar sudah sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada Jumat (17/9/2021) lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan banding Zenon Winters .

"Dengan telah dikabulkannya gugatan ini, sebagai kuasa hukum, saya sangat berharap PB Perbasasi, segera memenuhi kewajibannya dengan membayarkan hak Wanprestasi Zenon Winters sebesar Rp 5,7 miliar," kata Ferry Azwan kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Perbasasi Belum Bayar Gaji Zenon Winters?

Menurut Ferry, perkara wanprestasi antara Zenon Winters dengan PB Perbasasi telah menarik perhatian banyak pihak, termasuk Pemerintah Australia. Dia berharap, Perbasasi tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut dengan segera menyelesaikan kewajiban sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dikutip dari website Pengadilan Tinggi Jakarta, kasus wanprestasi itu disebutkan bermula saat PB Perbasasi mengontrak Zenon Winters untuk melatih tim Indonesia sejak 30 Oktober 2017 hingga 2019. Jabatan Winters adalah Direktur Performa Tinggi Federasi.

Selama kurun waktu dua tahun itu, Zenon Winters tidak diberi tunjangan dan remunerasi sebagaimana tertuang dalam kontrak. Winters tidak terima dan mengajukan somasi ke Perbasasi serta Kemenpora .

Baca Juga: Perbasasi Sebut Zenon Winters Bukan Pelatih Timnas Softball Indonesia

Somasi tidak digubris dan dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Namun, hasilnya kembali tidak memuaskan.

Winters membawa kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tapi kandas. Majelis PN Jakpus menolak gugatan Winters pada 17 Desember 2020. Winters pun mengambil upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Akhir pekan lalu gugatannya dikabulkan.
(sto)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2805 seconds (0.1#10.140)