Pelatih Bisbol dari Australia Minta Perbasasi Taati Putusan Hakim PT Jakarta
Senin, 20 September 2021 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Dikutip dari website Pengadilan Tinggi Jakarta, kasus wanprestasi itu disebutkan bermula saat PB Perbasasi mengontrak Zenon Winters untuk melatih tim Indonesia sejak 30 Oktober 2017 hingga 2019. Jabatan Winters adalah Direktur Performa Tinggi Federasi.
Selama kurun waktu dua tahun itu, Zenon Winters tidak diberi tunjangan dan remunerasi sebagaimana tertuang dalam kontrak. Winters tidak terima dan mengajukan somasi ke Perbasasi serta Kemenpora .
Baca Juga: Perbasasi Sebut Zenon Winters Bukan Pelatih Timnas Softball Indonesia
Somasi tidak digubris dan dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Namun, hasilnya kembali tidak memuaskan.
Winters membawa kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tapi kandas. Majelis PN Jakpus menolak gugatan Winters pada 17 Desember 2020. Winters pun mengambil upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Akhir pekan lalu gugatannya dikabulkan.
Selama kurun waktu dua tahun itu, Zenon Winters tidak diberi tunjangan dan remunerasi sebagaimana tertuang dalam kontrak. Winters tidak terima dan mengajukan somasi ke Perbasasi serta Kemenpora .
Baca Juga: Perbasasi Sebut Zenon Winters Bukan Pelatih Timnas Softball Indonesia
Somasi tidak digubris dan dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Namun, hasilnya kembali tidak memuaskan.
Winters membawa kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tapi kandas. Majelis PN Jakpus menolak gugatan Winters pada 17 Desember 2020. Winters pun mengambil upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Akhir pekan lalu gugatannya dikabulkan.
(sto)
Lihat Juga :