Pukul Lengan Wasit, Pemain PSG Pati Dapat Hukuman Terberat dari Komdis PSSI

Rabu, 20 Oktober 2021 - 19:59 WIB
loading...
Pukul Lengan Wasit, Pemain PSG Pati Dapat Hukuman Terberat dari Komdis PSSI
Pemain PSG, Pati Heri Setiawan terbukti memukul lengan wasit saat melawan Persijap Jepara. Itu berimbas hukuman terberat dari Komite Disiplin PSSI. Foto: twitter
A A A
JAKARTA - Pemain PSG, Pati Heri Setiawan harus merasakan dampak akibat ulahnya saat melawan Persijap Jepara di Liga 2 2021/2022. Dia terbukti memukul lengan wasit yang berimbas hukuman terberat dari Komite Disiplin PSSI.



Hukuman itu dikeluarkan PSSI berdasarkan sidang per 17 Oktober 2021. Ini bermula ketika Heri membela PSG Pati saat melawan Persijap Jepara, 11 Oktober lalu. Laga itu berakhir imbang 2-2.

Di tengah pertandingan, terdapat insiden bek PSG Pati, Syaiful Indra Cahya melanggar pemain Persijap dengan gerakan menendang kakinya. Seketika wasit pun menobatkan itu sebagai pelanggaran keras.

Tak terima keputusan wasit, Heri menghampirinya dan melancarkan protes keras. Seketika, dia memukul lengan Alfiyantoni Nur hingga peluit yang digenggamnya terjatuh.

Sontak wasit memberikan Heri kartu kuning kedua dan kemudian mengusirnya dari lapangan. Ternyata hukuman juga datang dari Komite Disiplin.

Heri pun mendapat hukuman berupa larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama hingga 6 bulan. Selain itu, ia juga terkena sanksi hingga Rp50 juta.

“(Yang terberat) Yaitu yang memukul tangan wasit saat pertandingan melawan Persijap Jepara, Heri Setiawan dari PSG Pati selama enam bulan tidak boleh beraktivitas di sepak bola,” ucap Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual.

Heri bukan satu-satunya pemain PSG Pati yang terkena hukuman. Ada dua nama pemain lain yakni Saiful Indra Cahya dan Nurhidayat.

Nurhidayat dihukum berupa larangan bermain untuk tiga pertandingan dan didenda sebesar Rp3.000.000. Hukuman ini imbas pergerakannya menyikut secara bahaya pemain lawan di laga melawan Persijap tadi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)