Sama-sama Bela Timnas, Ini 5 Perbedaan Pemain Keturunan dan Naturalisasi

Senin, 15 November 2021 - 15:01 WIB
loading...
Sama-sama Bela Timnas,...
Pemain keturunan Indonesia, Elkan Baggott (tengah). Foto: Instagram/@elkanbaggott
A A A
JAKARTA - Sejak beberapa tahun terakhir, PSSI berupaya memanggil pemain-pemain keturunan yang tersebar di Eropa untuk bergabung dengan Timnas Indonesia . Di dalam negeri, proses naturalisasi pemain juga gencar.

Publik pecinta sepak bola tentu sering mendengar istilah pemain naturalisasi dan pemain keturunan. Lantas, apa perbedaan mendasar di antara keduanya?



Menurut laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, kemlu.go.id, Senin (15/11/2021) naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Yang dimaksud orang asing di sini adalah orang yang bukan warga negara Republik Indonesia. Artinya, orang tersebut mengajukan diri kepada negara untuk memperoleh status kewarganegaraan baru.

Sementara itu, pemain keturunan adalah pemain yang orang tuanya memiliki darah Indoensia yang menetap serta berkarier di luar negeri. Ada pemain keturunan yang sempat merasakan membela tim nasional lain di tingkat umur tertentu, namun mayoritas tidak.

Beda Pemain Keturunan dan Naturalisasi

1. Pemain keturunan adalah pemain yang memiliki hubungan leluhur dengan negara yang ingin dia bela. Di Indonesia, contoh pemain keturunan adalah Irfan Bachdim . Kakek Irfan Bachdim, Ali Bachdim, adalah mantan pemain Persema Malang dan PSAD Jakarta.

2. Pemain naturalisasi adalah pemain yang menjalani proses perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi warga negara Indonesia. Contoh pemain naturalisasi adalah Cristian Gonzales yang lahir dan besar di Uruguay tetapi kemudian pindah kewarganegaraan menjadi WNI.

3. Pemain bisa dinaturalisasi ketika sudah memenuhi syarat yang diminta di negara setempat. Di Indonesia, untuk mendapatkan status WNI seorang pesepak bola minimal telah berusia 18 tahun, dan sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

4. Selain memenuhi persyaratan usia dan masa tinggal, di Indonesia seorang pemain baru bisa dinaturalisasi apabila memenuhi persyaratan lain seperti sehat jasmani dan rohani, serta mengakui Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan UUD 1945.

5. Berbeda dengan pemain keturunan, di Indonesia seseorang baru bisa dinaturalisasi apabila tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman satu tahun atau lebih. Sekadar catatan, naturalisasi tidak membuat orang tersebut memiliki dua kewarganegaraan.
(sto)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0853 seconds (0.1#10.140)