Jika Terbukti Gelapkan Dana Hak Siar, Pelaku Harus Diskors Tak Boleh Berkecimpung di Sepak Bola Nasional Seumur Hidup

Sabtu, 11 Desember 2021 - 14:25 WIB
loading...
Jika Terbukti Gelapkan Dana Hak Siar, Pelaku Harus Diskors Tak Boleh Berkecimpung di Sepak Bola Nasional Seumur Hidup
Hendri mendesak agar pelaku yang melakukan penggelapan dana hak siar Liga Indonesia (Liga 1) antara PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan PT MNC Vision Network Tbk, dihukum dengan tidak menyentuh lagi persepakbolaan Tanah Air / Foto: Polemik
A A A
JAKARTA - Tokoh pecinta sepak bola nasional, Hendri Satrio, dengan tegas meminta pelaku yang melakukan penggelapan dana hak siar Liga Indonesia (Liga 1) antara PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan PT MNC Vision Network Tbk, dihukum dengan tidak menyentuh lagi persepakbolaan Tanah Air.

"Menurut saya siapapun yang bersalah apalagi benar bila digelapkan, orang yang menggelapkan itu harus divonis tidak boleh menyentuh persebakbolaan di Indonesia seumur hidup," ujar Hendri Satrio yang juga pakar komunikasi politik, dikutip dari kanal Youtube MNC Trijaya, Sabtu (11/12/2021).

Tak hanya itu, Hendri turut pula menyinggung perihal pembentukan LIB sendiri yang dirasa digandrungi oleh berbagai polemik. "Dari awal pembentukan LIB itu udah ada berbagai polemik ya, sehingga muncul juga hari ini kekisruhan yang lebih itu, dugaan penggelapan dana," tuturnya.

BACA JUGA: Manajer Persebaya Sebut Sistem Pembagian Hak Siar Mengalami Penurunan

Di sisi lain, terkait kasus ini Hendri meyakini bahwa pihak PT MNC sudah melakukan upaya tegas menempuh jalur hukum, dengan harapan nasib sepak bola Indonesia turut ikut diperjuangkan. Sementara, Hendri menuturkan harapannya terkait kasus penggelapan dana hak siar ini agar bisa secepatnya pelaku dapat ditemukan.

"Semoga ditemukan orang yang menggelapkan dan apakah benar digelapkan. Dan semoga berjalan sebagaimana semestinya," ujarnya.

BACA JUGA: Muncul Nama Rudy Kangdra dalam Dugaan Penggelapan Dana Hak Siar, Sekjen Red Gank: Fans Dirugikan!

Sebagaimana diketahui, kasus ini berbicara terkait raibnya dana hak siar eksklusif hasil persetujuan kontrak antara PT LIB dengan PT MNC Vision Tbk.

Di mana terdapat perbedaan antara jumlah uang yang sudah dibayar PT MNC senilai Rp 39 miliar, namun PT LIB mengaku baru menerima Rp14 miliar.

(yov)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)