WADA Konon Hapus Indonesia dan Thailand dari Daftar Ketidakpatuhan

Jum'at, 04 Februari 2022 - 09:09 WIB
loading...
WADA Konon Hapus Indonesia...
WADA menyampaikan perkembangan terbaru mengenai status Indonesia. Menurut kabar yang beredar, Indonesia telah dihapus dari daftar ketidakpatuhan. Foto: skysports
A A A
JAKARTA - Badan Anti Doping Dunia (WADA) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai status Indonesia. Menurut kabar yang beredar, Indonesia dan Thailand telah dihapus dari daftar ketidakpatuhan.



Ini jadi indikasi positif apa yang dikatakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora),Zainudin Amali bulan lalu akan terwujud. Indonesia bisa kembali mengibarkan bendera Merah Putih di event olahraga international.

Informasi itu disampaikan Insidethegames. Mereka menyebut langkah penghapusan itu dilakukan setelah pemungutan suara Komite Eksekutif WADA.

Dengan demikian, berarti hanya tinggal dua negara lagi, yakni Korea Selatan dan Rusia yang masih dianggap tidak mematuhi Kode WADA.

Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) setelah menerima surat peringatan pada September 2021 disanksi WADA pada bulan berikutnya.

Mereka dimasukkan dalam daftar ketidakpatuhan karena dianggap tidak menerapkan program pengujian yang efektif. Imbasnya, bendera Merah Putih dilarang berkibar.

Hal yang sama untuk Lembaga Anti Doping di Thailand. Namun kalau untuk mereka, WADA menilai sebagai kurangnya implementasi penuh dari Kode 2021 dalam sistem hukumnya.

Sekarang WADA telah menilai bahwa kedua negara telah memenuhi kewajiban mereka untuk mendapatkan kembali kepatuhan. Mereka telah dihapus dari daftar penandatangan yang tidak patuh.

Selama lembaga anti doping suatu negara masuk dalam daftar ketidak patuhan, bukan hanya bendera negara itu saja yang tidak dapat berkibar di ajang internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2247 seconds (0.1#10.140)