Tijjani Reijnders Pemain Keturunan Indonesia Berdarah Maluku Gacoan Baru Timnas Indonesia

Jum'at, 11 Februari 2022 - 07:03 WIB
loading...
Tijjani Reijnders Pemain Keturunan Indonesia Berdarah Maluku Gacoan Baru Timnas Indonesia
Tijjani Reijnders Pemain Keturunan Indonesia Berdarah Maluku Gacoan Timnas Indonesia/bd.nl
A A A
Profil Tijjani Reijnders pemain keturunan Indonesia berdarah Maluku ini menjadi pengganti Kevin Diks dan Mees Hilgers yang batal membela Timnas Indonesia. Adalah pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong yang menyodorkan nama Tijjani Reijnders untuk menggantikan Mees Hilgers dan Kevin Diks.

Siapa Tijjani Reijnders? Playmaker yang kini bermain di AZ Alkmaar ini kelahiran Zwolle, Belanda, itu memiliki darah Indonesia dari ibunya yang lahir di Maluku. Tijjani kini bermain di AZ Alkmaar hingga kontraknya berakhir 30 Juni 2025.



Tijjani sempat dipinjamkan ke RC Waalwijk dan kini kembali bermain untuk AZ Alkmaar di posisi gelandang dan gelandang tengah. Postur Tijjani yang tingginya 185 cm cukup ideal untuk menjadi tukang angkut air yang memiliki mobilitas tinggi.

Jam terbang gelandang 23 tahun ini cukup mumpuni dengan total 957 menit bermain untuk AZ Alkmaar di semua kompetisi. Selama berseragam AZ Alkmaar di Eredivisie, Tijjani bermain selama 661 menit. Dari laman Transfermarkt diperoleh data jika harga pasar Tijjani saat ini boleh dibilang tinggi Rp20,86 miliar dari update terakhir 5 Januari 2022. Nilai ini cukup sepadan dengan kontribusinya di klub.

Saat junior, Tijjani pernah menimba ilmu di PEC Zwolle, FC Twente hingga AZ Alkmaar U-21. Pada 1 Januari 2018, Tijjani Reijnders promosi ke tim utama dengan nilai pasar saat itu Rp2,61 miliar.

Jika Tijjani Reijnders bisa dinaturalisasi menjadi WNI bisa menjadi gacoan baru bagiTimnas Indonesia. Sosok Tijjani Reijnders bisa menjadi pembeda di Timnas Indonesia untuk menghadapi Kualifikasi Piala Asia 2023.



Tijjani Reijnders berpeluang dinaturalisasi via jalur khusus berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal ke-20. Tijjanji tidak perlu melalui pasal ke-9 huruf b yang menyebutkan: warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus minimal lima tahun tinggal di Indonesia secara berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Sementara itu, Pasal 20 memperbolehkan WNA menjadi WNI tanpa perlu melalui pasal ke-9 huruf b dengan syarat WNA itu telah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Skema ini pernah diterapkan untuk Mark Klok.
(aww)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)