Tijjani Reijnders Pemain Keturunan Indonesia Berdarah Maluku Gacoan Baru Timnas Indonesia
Jum'at, 11 Februari 2022 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
Saat junior, Tijjani pernah menimba ilmu di PEC Zwolle, FC Twente hingga AZ Alkmaar U-21. Pada 1 Januari 2018, Tijjani Reijnders promosi ke tim utama dengan nilai pasar saat itu Rp2,61 miliar.
Jika Tijjani Reijnders bisa dinaturalisasi menjadi WNI bisa menjadi gacoan baru bagiTimnas Indonesia. Sosok Tijjani Reijnders bisa menjadi pembeda di Timnas Indonesia untuk menghadapi Kualifikasi Piala Asia 2023.
Baca Juga: Kabar Buruk! Mees Hilgers dan Kevin Diks Batal Bela Timnas Indonesia
Tijjani Reijnders berpeluang dinaturalisasi via jalur khusus berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal ke-20. Tijjanji tidak perlu melalui pasal ke-9 huruf b yang menyebutkan: warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus minimal lima tahun tinggal di Indonesia secara berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Sementara itu, Pasal 20 memperbolehkan WNA menjadi WNI tanpa perlu melalui pasal ke-9 huruf b dengan syarat WNA itu telah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Skema ini pernah diterapkan untuk Mark Klok.
Jika Tijjani Reijnders bisa dinaturalisasi menjadi WNI bisa menjadi gacoan baru bagiTimnas Indonesia. Sosok Tijjani Reijnders bisa menjadi pembeda di Timnas Indonesia untuk menghadapi Kualifikasi Piala Asia 2023.
Baca Juga: Kabar Buruk! Mees Hilgers dan Kevin Diks Batal Bela Timnas Indonesia
Tijjani Reijnders berpeluang dinaturalisasi via jalur khusus berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal ke-20. Tijjanji tidak perlu melalui pasal ke-9 huruf b yang menyebutkan: warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus minimal lima tahun tinggal di Indonesia secara berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Sementara itu, Pasal 20 memperbolehkan WNA menjadi WNI tanpa perlu melalui pasal ke-9 huruf b dengan syarat WNA itu telah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Skema ini pernah diterapkan untuk Mark Klok.
(aww)
Lihat Juga :