Persipura Tak Terima Dikurangi 3 Poin Plus Didenda Rp250 Juta, Mutiara Hitam Ajukan Banding

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:31 WIB
loading...
Persipura Tak Terima Dikurangi 3 Poin Plus Didenda Rp250 Juta, Mutiara Hitam Ajukan Banding
Persipura Jayapura tak terima atas sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI/Foto/Instagram
A A A
JAYAPURA - Persipura Jayapura tak terima atas sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Ketua Umum (Ketum) Persipura Benhur Tomi Mano mengatakan timnya telah menyiapkan langkah banding setelah sanksi yang dijatuhkan kepada klub dan ofisial dinilai terlalu berat.

PSSI mendenda Persipura senilai Rp250 juta plus pengurangan tiga poin (kalah 0-3) setelah menolak bertanding melawan Madura United di Liga 1 2021/2022 pada Februari 2022 silam.



Tidak hanya klub, manajer Persipura, Arydas Ridwan Manubun juga dihukum larangan beraktivitas di sepak bola selama setahun. Tak sampai di situ, Ridwan juga dikenai denda senilai Rp50 juta.

Mano selaku Ketum Persipura pun mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat resmi dari PSSI. Manajemen Persipura pun tidak terima dengan sanksi yang dilayangkan PSSI.



“Kami sudah terima surat dari Komdis PSSI, terkait keputusan mereka, ada dua surat keputusan, yaitu kepada tim dan kepada manajer,” kata Mano dikutip Instagram resmi klub, Rabu (9/3/2022).

“Kepada tim, keputusannya kalah 0-3 dari Madura United, dikurangi tiga poin dan denda 250 juta, kepada manajer tim, sanksinya 12 bulan dan 50 juta,” tambahnya.

Mano pun mengungkapkan bahwa Persipura akan melayangkan banding atas sanksi yang diterima klubnya. Hukuman tersebut dinilai sangat memberatkan Persipura.

“Saya sampaikan kepada manajemen bahwa kami sudah menerima suratnya, dan kita akan lakukan banding ke Komite Banding PSSI atas kedua keputusan tersebut,” tutupnya.

Hukuman tersebut tentu sangat merugikan Persipura. Selain hukuman finansial, pengurangan tiga poin juga sangat memukul Persipura yang saat ini tengah berjuang kabur dari zona degradasi.
(sha)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)