Persipura Tak Terima Dikurangi 3 Poin Plus Didenda Rp250 Juta, Mutiara Hitam Ajukan Banding

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:31 WIB
loading...
Persipura Tak Terima...
Persipura Jayapura tak terima atas sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI/Foto/Instagram
A A A
JAYAPURA - Persipura Jayapura tak terima atas sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Ketua Umum (Ketum) Persipura Benhur Tomi Mano mengatakan timnya telah menyiapkan langkah banding setelah sanksi yang dijatuhkan kepada klub dan ofisial dinilai terlalu berat.

PSSI mendenda Persipura senilai Rp250 juta plus pengurangan tiga poin (kalah 0-3) setelah menolak bertanding melawan Madura United di Liga 1 2021/2022 pada Februari 2022 silam.

Baca juga: Hasil Real Madrid vs PSG: Benzema Hat-trick, Los Blancos ke Perempat Final

Tidak hanya klub, manajer Persipura, Arydas Ridwan Manubun juga dihukum larangan beraktivitas di sepak bola selama setahun. Tak sampai di situ, Ridwan juga dikenai denda senilai Rp50 juta.

Mano selaku Ketum Persipura pun mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat resmi dari PSSI. Manajemen Persipura pun tidak terima dengan sanksi yang dilayangkan PSSI.

Baca juga: Hasil Manchester City vs Sporting Lisbon 0-0, The Citizens Tembus Perempat Final

“Kami sudah terima surat dari Komdis PSSI, terkait keputusan mereka, ada dua surat keputusan, yaitu kepada tim dan kepada manajer,” kata Mano dikutip Instagram resmi klub, Rabu (9/3/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Persib Juara Super League...
Persib Juara Super League 2025-2026 usai Imbang Lawan Persijap
Persipura Dihukum Tanpa...
Persipura Dihukum Tanpa Penonton selama Satu Musim, Ini Respons Mutiara Hitam
Tren Olahraga Indonesia...
Tren Olahraga Indonesia Meningkat, Se’Indonesia Gandeng Dua Raksasa Super League
Profil Garudayaksa FC,...
Profil Garudayaksa FC, Klub Bentukan Prabowo Subianto yang Langsung Promosi ke Super League
Profil Adhyaksa FC,...
Profil Adhyaksa FC, Klub Kejaksaan yang Jegal Persipura Promosi
Persipura Gagal Promosi,...
Persipura Gagal Promosi, Fasilitas Stadion Lukas Enembe Dirusak dan Kendaraan Dibakar
Persib Juara Super League,...
Persib Juara Super League, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Fly Over Pasopati
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Amuk Massa di Stadion...
Amuk Massa di Stadion Lukas Enembe Jayapura, Ini Pemicunya
Special Bola
Target Victor Dethan...
Liga Indonesia
Target Victor Dethan di Persija Jakarta: Antar Macan Kemayoran Juara Super League!
Pria Ini Jual Unta demi...
Bola Dunia
Pria Ini Jual Unta demi Saksikan Laga Timnas Argentina vs Yordania di Piala Dunia 2026
Antonio Conte Segera...
Bola Dunia
Antonio Conte Segera Diumumkan Jadi Pelatih Timnas Italia, Ditargetkan Bersinar di Piala Dunia 2030!
Rekomendasi
Iran Buat Senjata yang...
Iran Buat Senjata yang Lebih Canggih selama Perang dengan AS-Israel, Ini Bocorannya
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Berita Terkini
Pelatih Portugal Kesal...
Pelatih Portugal Kesal Ronaldo Diminta Diistirahatkan: Itu Kekanak-kanakan!
AEF/MANTENA Cup 2026...
AEF/MANTENA Cup 2026 Dorong Prestasi Berkuda dan Sport Tourism Indonesia
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved