Bambang Suryo dan 3 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang

Kamis, 21 April 2022 - 17:27 WIB
loading...
Bambang Suryo dan 3 Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang
Tersangka pengaturan skor Liga 3 Jawa Timur dibawa ke Kejari Kota Malang, Foto: Avirista Midaada / MPI
A A A
MALANG - Berkas pemeriksaan empat tersangka kasus pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Ini juga diiringi dengan pelimpahan para tersangka ke Kejari Kota Malang dari Polda Jawa Timur.



Terlihat empat tersangka dipindahkan dari Polda Jawa Timur ke Kejari Kota Malang pada Kamis (21/4/2022) siang. Mereka tiba menggunakan dua kendaraan mobil minibus dengan pengawalan ketat penyidik Polda Jatim.

Mobil pertama tersangka Bambang Suryo tampak diturunkan penyidik kepolisian. Bambang mengenakan kaos berwarna biru dengan celana jeans tiga perempat tiba sekitar pukul 11.28 WIB.

Sedangkan mobil kedua terlihat tiga tersangka lain yang terkait pengaturan skor juga digelandang memasuki ruangan seksi tindak Pidana Umum (Pidum), ketiganya yakni DYP (33), IAH (42), dan FA (47).

Bambang dan tiga orang tersangka lainnya langsung dibawa masuk ke dalam ruangan dengan tangan terikat dan dikawal penyidik polisi Polda Jawa Timur.

Keempatnya menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas di ruangan seksi tindak pidana umum secara tertutup. Di dalam ruangan juga terlihat jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Kota Malang, serta penyidik kepolisian Polda Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menyebut, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dilakukan karena dugaan pengaturan skor tersebut dilangsungkan di Malang. Sehingga diputuskan keempat tersangka dibawa dari Polda Jawa Timur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

"Tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum ada 4 tersangka yaitu pertama YY alias BS (51), DM (33), IM (32), FR (47)," kata Eko Budisusanto, pada Kamis sore (21/4/2022) di ruangan tindak pidana umum.

Sejumlah barang bukti yang diserahkan di antaranya lima unit handphone, surat - surat penting dari PSSI, dan dokumen lainnya. Barang bukti itu diserahkan bersamaan dengan tersangka, yang bakal ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru, peristiwanya di Malang. Jadi mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Nanti berkasnya akan kita limpahkan ke pengadilan negeri malang setelah itu nunggu jadwal sidang," ungkapnya.



Akibat perbuatannya, keempat tersangka ini dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 tahun 1980 tentang pidana suap juncto pasal 55 KUHP ancamannya 5 tahun.
(mirz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)