Williams Didenda usai Tabrak Regulasi Keuangan Formula 1

Jum'at, 10 Juni 2022 - 02:02 WIB
loading...
Williams Didenda usai Tabrak Regulasi Keuangan Formula 1
Williams Didenda usai Tabrak Regulasi Keuangan Formula 1. Foto: IST
A A A
PARIS - Tim Williams telah dinyatakan melanggar regulasi finansial Formula 1 (F1). Akibatnya, mereka didenda sebesar USD25 ribu (Rp361 juta) oleh Federation Internationale e I’Automobile (FIA).

FIA menjelaskan bahwa Williams gagal memberikan dokumentasi pelaporan setahun penuh dari 2021 sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2022. Hal itu berdasarkan Pasal 5.1 dari Regulasi Finansial Olahaga yang diperkenalkan musim lalu.



Pemberitahuan soal pelanggaran tersebut telah diterima oleh tim yang berbasis di Grove itu pada April lalu dari Administrasi Pembatasan Anggaran FIA. Lalu, mereka telah bekerja sama dengan FIA untuk memperbaikinya.

Kemudian, badan pengatur mengungkapkan bahwa Williams sudah nandatangani ABA (Accepted Breach Agreement). Hasilnya, mereka dijatuhi denda sebesar USF 25 ribu atau setara dengan Rp361 juta.

“Setelah mempertimbangkan penjelasan Williams dan memberikan khususnya bahwa Pelanggaran Prosedural diungkapkan secara sukarela oleh Williams sebelum Batas Waktu Pelaporan Tahun Penuh 31 Maret 2022, dan Williams telah sepenuhnya kooperatif dalam upaya untuk memperbaiki pelanggaran tersebut, Administrasi Pembatasan Anggaran menganggapnya pantas untuk menawarkan Williams sebuah ABA yang menyelesaikan pelanggaran dengan persyaratan yang ditetapkan di bawah. Tawaran itu diterima oleh Williams,” bunyi pernyataan FIA di laman resminya, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, FIA menyatakan bahwa Williams juga setuju memulihkan pelanggaran procedural selambat-lambarnya pada 31 Mei 2022. Hal itu ditujukan untuk menanggung biaya yang dikeluarkan oleh Administrasi Pembatasan Anggaran sehubungan dengan persiapan ABA.

“Keputusan Administrasi Pembatasan Anggaran untuk masuk ke ABA yang disebutkan di atas merupakan keputusan akhir untuk menyelesaikan masalah ini dan tidak dapat diajukan banding,” FIA menambahkan.

“Ketidakpatuhan Williams terhadap persyaratan ABA apa pun akan mengakibatkan Pelanggaran Prosedural lebih lanjut berdasarkan Pasal 6.30 dan 8.2(f) Regulasi Finansial dan rujukan otomatis ke Panel Ajudikasi Batas Anggaran,” lanjut mereka.

“Administrasi Pembatasan Anggaran menegaskan, pada tanggal perjanjian ini, Williams dalam tenggat waktu yang ditentukan telah memperbaiki Pelanggaran Prosedural, membayar Penalti Finansial, dan menanggung biaya yang dikeluarkan Administrasi Pembatasan Anggaran sehubungan dengan persiapan ABA,” tutup pernyataan itu.
(sto)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)