3 Klub Liga 1 Diduga Terlibat Perjudian, PSSI Ambil Sikap

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:00 WIB
loading...
3 Klub Liga 1 Diduga Terlibat Perjudian, PSSI Ambil Sikap
Tiga klub Liga 1, Arema FC, PSIS Semarang, dan Persikabo 1973 dilaporkan ke polisi terkait dugaan perjudian/Foto/Liga 1
A A A
JAKARTA - Tiga klub Liga 1, Arema FC , PSIS Semarang , dan Persikabo 1973 dilaporkan ke polisi terkait dugaan perjudian oleh penggemar sepak bola yang juga akademisi, Rio Johan Putra. PSSI pun bereaksi atas laporan tersebut.

Selain melaporkan tiga klub, laporan Polisi bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim, itu juga menyeret PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.

x

Polisi sudah menerima laporan tersebut, dan merespons dengan mengeluarkan Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2022.

Tiga klub itu dianggap melakukan dugaan pidana Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.



Dalam undang-undang itu, dijelaskan pidana bisa diberikan jika mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.

Diketahui, Arema memang melakukan kerja sama dengan Bola88.fun, yang merupakan afiliasi situs judi online, PSIS bekerja sama dengan Skore88.news, yang diketahui merupakan rumah taruhan Skore88. Sedangkan, Persikabo 1973 terang-terangan memasang SBOTOP sebagai sponsor di kausnya dan di pinggir lapangan.

Terkait dengan pelaporan itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Rio. Menurut IPW, laporan tersebut sudah seharusnya ditindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian karena perjudian masih ilegal di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Sekertaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi memberikan tanggapan. Yunus membantah PSSI dan PT LIB terlibat dalam kegiatan perjudian online. Yunus mengatakan akan segera memanggil pihak manajemen dari ketiga klub tersebut untuk dimintai keterangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)