Langgar Prosedur, Akmal Marhali: Panpel Arema FC vs Persebaya Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 02 Oktober 2022 - 10:21 WIB
loading...
Langgar Prosedur, Akmal Marhali: Panpel Arema FC vs Persebaya Terancam 5 Tahun Penjara
Panitia pelaksana laga Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi sorotan. Mereka terindikasi melanggar sejumlah prosedur hingga menyebabkan terjadinya insiden berdarah. Foto: ANTARA FOTO/H Prabowo
A A A
MALANG - Panitia pelaksana laga Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi sorotan. Pasalnya, mereka terindikasi melanggar sejumlah prosedur hingga menyebabkan terjadinya insiden yang menewaskan hingga 153 jiwa.



Itu disampaikan Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali. Dia menilai banyak pelanggaran prosedural yang dilakukan panitia pelaksana Arema FC di laga melawan Persebaya. Ini dapat beresiko hukuman lima tahun penjara.

Laga yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) itu berakhir rusuh. Suporter Arema FC selaku tuan rumah tumpah ruah ke lapangan karena kecewa dikalahkan Persebaya 2-3.

Terjadi bentrokan antara suporter dan kepolisian. Keadaan mencekam itu diwarnai beberapa kali tembakan air mata. Suporter yang panik di tribun berdesakkan keluar sampai terinjak-injak dan kehabisan napas.

Ini menyebabkan banyaknya korban jiwa. Dari semula 127 orang meninggal, kini menurut kabar terbaru angkanya bertambah menjadi 153.

Akmal menilai telah terjadi beberapa pelanggaran prosedur. Seperti tidak sesuainya jumlah tiket yang dijual Panpel dengan yang diinstruksikan kepolisian.

“Polisi sudah sampaikan bahwa hanya boleh mencetak 25 ribu tiket, tapi kemudian panpel Arema mencetak sampai 45 ribu tiket," jelasnya.

"Ini overcapacity dari Stadion Kanjuruhan. Ini pelanggaran prosedural yang sangat fatal,” lanjut Akmal kepada MNC Portal lewat pesan Whatsapp, Minggu (2/10/2022).

Atas kelalaian ini, sama saja pihak penyelenggara melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional pasal 103 UU keolahragaan Nasional, yang menyebutkan:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)